Incenerator RSUD Adnaan WD Dipindahkan, Warga Talawi Harus Waspada

  • Bagikan

PAYAKUMBUH, harianindonesia.id – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnaan WD Payakumbuh berencana memindahkan pengoperasian mesin Incenerator (sistem pemusnahan limbah medis) ke Kelurahan Talawi, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Masyarakat Kelurahan Talawi, Kecamatan Payakumbuh Utara dan sekitarnya, diharapkan mengetahui akibat dan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pengoperasian mesin Incenerator tersebut, karena limbah dan gas buang yang mengandung racun bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Incinerator adalah satu sistem pemusnahan limbah dengan cara membakar limbah tersebut dan merupakan teknologi yang paling aman dan ramah lingkungan, terutama limbah yang bersifat B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) salah satunya adalah limbah Infeksius yang dihasilkan dari Rumah Sakit.

Incinerator yang digunakan untuk membakar limbah B3 tersebut, harus memiliki perizinan operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan untuk mendapatkan SK Perizinan tersebut, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan ijin ke Kementerian Lingkungan Hidup

Sementara, pihak RSUD Adnaan WD masih dipertanyakan tentang Incinerator yang digunakan, apakah telah memenuhi aspek teknis dan administrasi yang sesuai dengan peraturan terbaru dari Pemerintah yaitu PP Nomor 101 Tahun 2014.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemindahan Incenerator tersebut, telah mendapat penolakan dari beberapa kecamatan di kota Payakumbuh
Rencana relokasi yang dianggap sebagai pengalihan isu Incenerator itu, mendapat penolakan dari warga Kelurahan Padang Karambia, Kec. Payakumbuh Selatan, dan masyarakat Kelurahan Padang Alai Bodi Kec. Payakumbuh Timur.

Masyarakat menyatakan keberatannya ke Kementerian Lingkungan Hidup, Walikota serta DPRD Kota Payakumbuh dengan disertai pembubuhan 25 tanda tangan dalam surat yang terdaftar dengan Nomor. 01/ KLT/ XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 setelah menyikapi surat LPM Kelurahan Padang Alai Bodi No. 11/LPM-PB/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 selang satu hari setelah Dirut RSUD Adnaan WD juga menyampaikan surat permohonan dengan No.445/1294/RSUD/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.

SIMAK JUGA :  Diskusi Satupena, Denny JA: Pandemi Lebih Memukul Pariwisata Bali Daripada Teror Bom 2002

Mereka khawatir, aktivitas incenerator seperti gas buang yang mengandung racun bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang berada di Pincuran Bonjo, yang merupakan kawasan pertanian dan pemukiman warga, juga tempat sumber air permanen untuk pengairan sawah.

Seperti dipaparkan Syawal, Najar serta Harpit yang mewakili 25 rekannya kepada wartawan, masyarakat merasa ketakutan akan tercemarnya lingkungan mereka oleh zat beracun dan berbahaya dari limbah golongan B-3 tersebut, yang menjadikan dasar masyarakat setempat menolak lingkungan mereka dijadikan sebagai lokasi pembakaran limbah medis tersebut.

Masyarakat juga mengatakan lokasi Pembangunan kantor dan Pemindahan Incenerator Pengolahan Limbah Medis Padat RSUD Adnaan WD, tanpa melalui sosialisasi kepada warga dan dipandang tidak dilakukan sesuai mekanisme yang benar dan menyalahi UU 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup serta PP 27 Tahun 2012.

Sebelumnya juga ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan keuangan negara atau pelanggaran UU dalam pembangunan Incenerator ( Alat Pengolahan Limbah Medis Padat) di RSUD Adnan WD Kota Payakumbuh, dengan alokasi dana APBD Tahun Anggaran 2015 senilai Rp. 1,8 M dan menjadi sorotan.(****)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *