Terdakwa Penyerangan Anggota Kepolisian di Bungo Divonis Bersalah

  • Bagikan

MUARA BUNGO – Terdakwa kasus penyerangan anggota Kepolisian Pelepat, Kabupaten Bungo beberapa waktu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Pembacaan putusan dibacakan majelis dalam sidang yang digelas Kamis (8/10/2020) melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Muara Bungo dan Lembaga Permasyarakatan Muara Bungo.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan 17 terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban dakwaan alternatif kelima penuntut umum melanggar pasal 212 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap 7 orang terdakwa laki-laki atas nama Efendi, Triswandi, Junaidi, M.Priadi, M. Zaki, Yusman dan Anton dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Sedangkan 10 orang terdakwa perempuan atas nama Rubina, Tina Juli, Araini, Kasmawati, Jusni, Sofiah, Ita Rodiah, Deli Rusnita, Fitri Wati dan Jusnita dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Terkait putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan yang diberikan oleh hakim dan tidak mengajukan banding.

Selama proses persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa berjalan dengan lancar dan kondusif. (run

SIMAK JUGA :  Suspect Covid-19 Serang Warga Meranti
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *