APH Bersama Dinas Terkait Sidak Dugaan Tambang Ilegal di Desa Gombong

Pemalang — Tim gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) bersama dinas terkait menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah Desa Gombong, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Kamis (11/12/2025).

Sidak dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan aktivitas penambangan galian tanpa izin yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.

Dalam operasi tersebut hadir unsur lintas instansi, meliputi Dinas ESDM Kabupaten Pemalang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang, Unit 3 Polres Pemalang, serta Polsek Belik.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan area galian berukuran besar dengan kondisi tanah yang telah membentuk cekungan dan kontur lahan yang tergerus. Beberapa orang yang berada di lokasi turut dimintai keterangan awal.

Pihak Dinas ESDM memastikan bahwa titik galian tersebut tidak memiliki izin pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Setiap aktivitas penambangan wajib mengantongi izin lengkap. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan Minerba,” ujar perwakilan ESDM Pemalang.

Sementara pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari operator lapangan hingga pemilik lahan. Penyelidikan juga mencakup dugaan alur distribusi material serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

“Setiap temuan akan kami tindaklanjuti. Jika terpenuhi unsur pidana, tentu akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Dinas Lingkungan Hidup menemukan indikasi awal perubahan bentang alam, termasuk potensi erosi tanah,longsor pada tebing galian, hingga hilangnya vegetasi penutup,dan
terganggunya aliran air permukaan.
DLH akan melakukan pengukuran lanjutan untuk menghitung tingkat kerusakan dan menentukan besaran pemulihan lingkungan yang wajib dipenuhi.

Kedatangan tim gabungan itu disambut baik msyarakat Desa Gombong. “Kami hanya ingin lingkungan kami aman, dan aktivitas yang merugikan masyarakat bisa dihentikan,” ujar salah satu masyarakat seorang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

SIMAK JUGA :  Malang Jawa Timur Digoyang Gempa 5,0 SR

Tim gabungan menegaskan bahwa proses hukum maupun tindakan administrasi akan diterapkan sesuai ketentuan. Penyegelan lokasi, termasuk penghentian kegiatan, berpotensi dilakukan apabila unsur pelanggaran ditemukan secara jelas.

Sidak ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menghilangkan potensi pendapatan negara. (DW/*)