Sengketa Tanah, Ayah Kandung Diusir Dari Rumah

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Perseteruan keluarga antara ayah dan anak di Kediri berujung pengusiran sang ayah dari rumahnya sendiri oleh sang anak. Konflik ini di picu masalah kepemilikan bangunan rumah yang ditempati keluarga tersebut.

Sang ayah bernama Yantoro (80 tahun) warga Desa Wonorejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diusir sang anak (Sudjono) setelah hakim memenangkan gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum tergugat, diketahui perseteruan ini sudah berlangsung selama 4 (empat) tahun. Tanah tersebut awalnya merupakan milik Yantoro yang dibeli atas nama anaknya pada tahun 1994. Sang ayah juga memiliki bukti surat pernyataan dari pemilik asal tanah yang mengaku dibeli menggunakan uangnya.

“Ini sangat tidak benar dan di luar kemanusiaan. Anak menggugat kepada bapaknya, apa tidak keterlaluan,” kata kuasa hukum tergugat Ulul Albab di Kediri, seperti dikutip dari Antara Selasa (27/8).

Seiring berjalannya waktu, sang anak pun kemudian mengusir sang ayah karena merasa dirinyalah yang memiliki tanah dan rumah tersebut.

Usai putusan pengadilan, Yanto pun dipaksa harus meninggalkan rumah tersebut. Kegiatan itu dilakukan saat eksekusi oleh PN Kabupaten Kediri. Pelaksanaan eksekusi relatif berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.

Yantoro mengaku sudah lelah dengan kejadian yang menimpa dirinya. Rumah itu memang diberikan kepada anak sulungnya, Sudjono, namun dirinya masih ingin tinggal.

“Ini memang saya berikan kepada Ajong (panggilan Sudjono). Tetapi saya hanya ingin tinggal sampai saya mati. Karena di tempat inilah, saya menjalani usaha. Toh, nantinya tetap akan saya berikan kepada Ajong. Tetapi, kok tega saya diusir seperti ini.” kata Yantoro

Sementara itu, sejumlah tetangga mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Bahkan, mereka juga membawa spanduk berisi kecaman kepada anak yang dituding tidak tahu terimakasih dan tega pada orang tua itu.

SIMAK JUGA :  Wuihhhh, Ini yang Menyebabkan DPP IKA Unand "Bagaleboh" Sampai Kini!

Tulisan di spanduk itu di antaranya “kenapa bapakmu kamu usir, Tuhan akan melaknatmu”, “Jangan pergi Pak Yanto, ini tanah yang kamu beli dengan uangmua sendiri”, dan sejumlah tulisan lainnya.

Kendati ada dukungan massa, proses eksekusi di bangunan dan lahan seluas 6.000 meter persegi yang berada di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri itu tetap dilakukan.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *