Sambut Nataru, Hamawas Operasionalkan Ruas Tol Sinaksak – Simpang Panei

Ruas tol Sinasak – Simpang Panei dibuka secara fungsional untuk melayani Natal fan Tahun Baru 2025-2026. Ruas tol ini adalah bagian dari ruas Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) atau bagian dari Seksi 4 Dolok Merawan – Pematang Siantar. (Foto : Dok Corcom HK/AWE/HI)

JAKARTA – Trio investor jalan Tol Hutama Karya – Jasa Marga dan Waskita Karya (Hamawas) yang bertugas membangun jalan tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) membuka secara fungsional ruas tol Sinasak – Simpang Panei atas persetujuan dari Badan Pengusahaan Jalan Tol (BPJT),

Ruas tol sepanjang 12,5 Km ini akan diresmikan pengoperasiannya secara fungsional mulai Senin 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Ruas tol ini akan dibuka sejak dari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

Ruas tol Sinasak – Simpang Panei adalah bagian dari ruas Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) atau bagian dari Seksi 4 Dolok Merawan – Pematang Siantar.

Proyek tol ini dikerjakan oleh konsorsium PT Hutama Marga Waskita (Hamawas). PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) merupakan Anak Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) dengan kepemilikan saham 99,188%, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 0,407% dan PT Waskita Toll Road 0,407%.

Hamawas merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang melakukan pengusahaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan persiapan untuk fungsional Tol telah dilakukan seperti kelengkapan sarana dan prasarana pendukung operasional ruas tol, kelengkapan rambu penyediaan fasilitas keselamatan, kesiapan personel di lapangan, optimalisasi sistem monitoring lalu lintas untuk memberikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan selama akan dibukanya secara fungsional ruas tol Sinaksak – Simpang Panei.

“Kami menegaskan walaupun ruas tol Sinaksak – Simpang Panei telah difungsionalkan guna mendukung kelancaran mobilitas momen Nataru 2025/2026, kami berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas infrastruktur jalan dan pelayanan tetap prima sehingga masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman,”ujar Dindin.

Ruas tol Sinaksak – Simpang Panei akan menjadi pemecah kemacetan yang sering terjadi di Kota Pematang Siantar dan diharapkan mampu menjadi game changer dalam memudahkan distribusi logistik yang efisien dan pengembangan kawasan industri, serta pariwisata di Sumatra Utara.

SIMAK JUGA :  DPC FKUI Kab. Berau Adakan Bhakti Sosial Bagi Buruh yang Dirumahkan dan Korban PHK

Selain itu, ruas tol Kutepat juga akan mempercepat mobilitas masyarakat, dengan waktu tempuh dari Medan menuju Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba sekitar enam jam, kini hanya menjadi dua jam saja.

Selama masa fungsional, segmen Sinaksak–Simpang Panei tidak dikenakan tarif tambahan (Rp 0). Namun, pengguna yang masuk dari arah Medan/Tebing Tinggi dan melakukan perjalanan pada ruas yang sudah beroperasi tetap dikenakan tarif _existing_ sesuai ketentuan pada Gerbang Tol (GT) yang berlaku.

Berdasarkan Surat dari BPJT terkait Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi secara Fungsional sebagai Jalur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dan Dirlantas Polda Sumut.

Ruas fungsional melayani kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dibuka 2 (dua) arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di Jalan Nasional.

Dindin berharap dengan dibukanya secara fungsional ruas Sinaksak – Simpang Panei dapat meningkatkan kelancaran mobilitas serta memberikan pengalaman berkendara yang lebih efisien bagi masyarakat.

“Langkah ini menjadi wujud komitmen kami agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan tiba lebih cepat untuk berkumpul bersama keluarga, merayakan Natal dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan,” tutup Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin.

Hamawas bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat juga membentuk posko pelayanan agar dapat melayani dan memastikan keamanan pengguna jalan selama melintas. Sejumlah 38 Unit Armada Siaga telah disiapkan terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, rescue dan ambulans untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengguna jalan.

Hamawas mengimbau seluruh pengguna ja ’~lan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
~
Hamawas juga menyiap call center jika terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, dapat melapor ke Call Centre KUTEPAT di +62 812 9595 3536. (*)

Awaluddin Awe