PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur Akan Dilaporkan Kepada Komnas HAM

  • Bagikan

PADANG, harianindonesia.id – DR Amiziduhu Mendrofa SH, MH kuasa hukum, yang di tunjuk masyarakat Teluk Bayur untuk menyelesaikan polemik dengan PT. Pelindo II perihal, ganti rugi lahan. Mengatakan, akan mengajukan gugatan ke Komnas Hak Asasi Manusia karena PT Pelindo II yang melakukan penggusuran rumah warga, tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Dikarena PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur melakukan penggusur warga telah melanggar UU No 26 tahun 2000 pasal 9 huruf (d). SK Kepala Badan Pertanahan Nasional No : 5/ HPL/BPN/90 yang di pegang PT Pelindo II batal demi hukum. Menurut keterangan belum ada sertifikat HPL-nya.

“Tanah di kawasan ini merupakan tanah verponding yang telah ratusan tahun dahulunya digarap oleh warga. Mereka telah turun temurun, bahkan ada yang sudah empat keturunan yang tinggal di sini,” terang Mendrofa

Ditambahkan nya. “Mereka sering di intimiidasi dan ditakut – takuti dengan membawa aparat kepolisian dan TNI untuk segera menerima ganti rugi yang telah ditetapkan Team Apraisal PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur. Dan ini bukan saja bagi warga yang tinggal dalam kawasan HPL tapi juga masyarakat yang tinggal di perbukitan. Ini membuat saya prihatin dan kami akan Segera menyurati PT Pelindo II dan Kementrian BUMN untuk menghentikan semua kegiatan di areal tanah warga sampai semua ini jelas. Saya melakukan ini tidak dibayar, murni hati nurani saya ingin menolong masyarakat Teluk Bayur yang terzalimi.” Tegas Mendrofa.

Sementara itu, salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan.

“Kami pihak masyarakat tak pernah diberitahu pasti batas-batas HPL yang menjadi dasar penggusuran ini. Sehingga kami yang tinggal di perbukitan ketika akan mendaftarkan PBB harus ada izin dari PT Pelindo dan kami sekarang baru tahu bahwa HPL Pelindo itu batasnya hanya di dataran tidak termasuk areal perbukitan,” terangnya

SIMAK JUGA :  Dipilih Jadi Presiden, Yasonna H Laoly Pimpin Sidang AALCO ke-61 di Bali

Sementara itu Lurah Teluk Bayur yang dihubungi oleh awak media mengatakan bahwa pendaftaran PBB sekarang ini tidak lagi menjadi kewenangan lurah sekarang, tapi merupakan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah kota Padang.

Hal senada juga disampaikan kepada media oleh Camat Padang Selatan Tedi. Bahwa masalah pendaftaran PBB tersebut memang kewenangan Dispenda Kota Padang mengenai keharusan ada izin dari Pelindo untuk Pengurusan PBB di luar HPL Pelindo dia tidak tahu dan nanti akan di kroscek ke kelurahan dan Tedi sendiri juga tidak tahu berapa Luas HPL PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur. Mengenai keluhan warga tentang ganti rugi dalam areal HPL Tedi Menambahkan Itu sudah harga maksimal yang diberikan karena kami beserta lurah dan Anggota Komisi II DPRD Kota Padang sudah menemui Direksi PT Pelindo II dan Kementrian BUMN baru baru ini Ke Jakarta, katanya

Sementara itu PT Pelindo II Teluk Bayur yang di datangi awak media, dan di terima Asisten Deputi General Manager (ADGM) Komersil Heru Menyatakan bahwa, mereka memegang Serifikat HPL tersebut Tapi tidak ada sama kami sekarang ini mungkin disimpan di kantor Pusat dan kami siap untuk memperlihatkan bukti tersebut jika hal ini sampai ke persidangan nantinya,

“Saya berharap janganlah masalah ini kita buat jadi rumit jika warga masih menginginkan ganti rugi immaterial dari dampak historis ekonomi dan budaya, sejauh warga bisa membuktikan nilai-nilai tersebut kami akan mempertimbangkannya, karena warga Teluk Bayur adalah saudara kami juga,” tukasnya (Rizal Basri)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *