Proyek Pemasangan Pipa PDAM Tirta Asasta: Pejalan Kaki Terganggu

  • Bagikan

DEPOK, harianindonesia.id – Pelaksanaan Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih PDAM Tirta Asasta sudah berlangsung sejak awal tahun 2019 dan pengerjaannya sudah merambah di sepanjang Jalan Margonda Raya. Proyek yang direncanakan rampung pada Juni 2019 ini telah menjadi sorotan publik terkhusus bagi para pengguna jalan yang secara rutin menjadikan jalan Margonda Raya sebagai akses utama aktivitas hariannya.

Dari pantauan awak media ini disepanjang jalur Margonda Raya Kota Depok, proyek Pemasangan Pipa Air Bersih PDAM Tirta Asasta dianggap terkesan asal pengerjaannya karena dinilai mengabaikan aspek estetika dan kepentingan pengguna jalan termasuk bagi pejalan kaki yang merasa direnggut haknya karena trotoar sudah banyak yang beralih fungsi menjadi tempat penampungan tanah dan alat kerja pelaksana proyek.

“Kita yang jalan kaki juga jadi susah lewat bang, trotoarnya udah beralih fungsi jadi tempat penampungan tanah dan alat kerja, abang bisa liat sendiri, apalagi kalau hujan… aduuh kotor sekali bang,” keluh Warga Depok yang menolak menyebutkan namanya saat berjalan kaki dibilangan Margonda Raya (20/4).

“Walikota juga udah sempet mantau langsung proyek itu, tapi keliatannya belum terlalu ngepek bang,” lanjut warga tersebut.

“Kalau habis hujan jalanannya jadi kotor banyak tanah merah berceceran kebawa air, pengendara motor juga mesti hati-hati soalnya bahaya juga jalan jadi tambah licin,” imbuh warga lain yang juga enggan menyebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, dijelaskan jika trotoar memiliki fungsi sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 juga diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Ancaman sanksi bagi yang melanggar dalam penggunaan trotoar diantaranya diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

SIMAK JUGA :  Menteri Sosial : Pelayanan Rehabilitasi Sosial Butuh Peran Masyarakat

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 dan bagi yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Dari informasi yang diperoleh, pengerjaan proyek Pemasangan Pipa Air Bersih PDAM Tirta Asasta merupakan paket kegiatan revitalisasi pipa yang direncanakan berlangsung selama 6 bulan hingga Juni 2019 mendatang. Pelaksanaan proyek dalam rangka untuk peningkatan layanan terhadap pelanggan serta untuk menjaga kualitas air yang digunakan konsumen. (Rezki)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *