Posting Ujaran Kebencian, Seorang Pelajar Diamankan Polres Bartim

  • Bagikan

Barito Timur, harianindonesia.id – Polres Barito Timur (Bartim), Selasa (5/3/2019) kemaren siang mengamankan seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Bentot, lantaran ia mem-posting ujaran kebencian mengandung SARA di Media Sosial (Medsos).

Salah satu pelajar ini diketahui berinisial YD alias D (16) warga Desa Tangkan Kecamatan Awang Kabupaten Bartim, Kalteng.

YD diduga telah melakukan tindakan pidana dengan cara menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Golongan (SARA) di akun Facebook miliknya.

“YD kami amankan setelah Tim Cyber Polres Bartim menemukan akun Facebook SRM mem-posting kalimat ujaran kebencian yang mengandung SARA,” Kata Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK melalui Kasatreskrim AKP Andika Rama, SIK, Rabu (6/3) siang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan alamat pemilik akun tersebut.” Kemudian pelaku kita amankan ke Mapolres Bartim guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat.

Ditambahkan, pihaknya memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap pelaku, karena masih dibawah umur dengan upaya langkah-langkah yakni memanggil kedua orang tuanya, Kepala Sekolah, Kepala Desa dan pelapor.

“Selanjutnya pelaku kita kembalikan kepada orang tuanya sambil kita koordinasi dengan Balai Pengawasan (BAPAS) Muara Teweh untuk pelaksanaan diversi,” tegasnya.

Selain itu lanjut Kasat, Pelaku membuat surat pernyataan dan wajib lapor dua kali dalam seminggu.” Kami akan terus memantau perkembangan pelaku di lingkunganya dengan selalu berkoordinasi dengan kepala desa setempat,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Katingan.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  MIKO Kamal: Sebarkan Foto Anak Korban Kekerasan Melanggar Hukum
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *