Pol PP Pemko Tanjungbalai Tertibkan Para Pedagang

  • Bagikan

Petugas Satpol PP saat memberitahukan dilarang berjualan di pinggiran Kota Jalan Pahlawan. (Foto: Auda)

TANJUNGBALAI, harianindonesia.id – Pedagang yang berjumlah 30 orang dari berbagai kegiatannya di lokasi pasar inti Kota Kerang, Tanjung Balai, Sumut, persisnya di Jalan Sutomo dan didalam lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah akhir Satuan Polisi Pamong Praja dapat menertibkannya.

Petugas yang tergabung berupa Tim dari berbagai instansi yang sudah mengayomi bahwa larangan di pinggiran inti kota tidak di perboleh berjualan seperti odong odong dan berjualan dalam lapangan pasir yang akrab di sebut warga Kota Kerang.

Menurut salah seorang pedagang di pingiran kota Amat Senin (22/7/2019), menyebutkan ,” kita memang sudah di peringati dari Pemerintah setempat, akan tetapi harapan kita petugas jangan pilih kasih harus semua pedagang di larang jualan, kita bukan tidak mau Kota Tanjungbalai bersih dan indah, karena selama ini kami sudah diberitahu oleh petugas, namun ada yang punya deking dalam mengkelola para pedagang,bahkan menimbulkan bagi pihak pedagang pro dan kontra.

Menurut petugas Satpol PP di lapangan yang enggan di sebut namanya mengatakan, ” para pedagang maupun didalam lapangan pasir dan sebahagian di luar sudah cukup lama jualan di pinggiran Jalan, kita sudah peringati kalau jualan jangan tempat lokasi di jadikan tapak permanen, harusnya bisa diangkat kembali,atau bisa tendanya di buka” ucapnya

Kasi Lapangan petugas Aripin kepada pedagang harus jualan bisa diangkat untuk dibawa pulang, tidak di perbolehkan berjualan berupa tenda di tanam bahkan ada di cor secara permanen ini tidak di perbolehkan, tujuan kita agar jualan baik itu kuliner dapat di tertibkan, ” pungkasnya. (Auda)

SIMAK JUGA :  Penghujung 2018, 733 Personil Polda Kalteng Naik Pangkat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *