PN Jakpus Putuskan KPU untuk Menunda Pemilu, Rezka Oktoberia : Apresiasi Langkah KPU untuk Banding

  • Bagikan

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia apresiasi KPU lakukan banding terkait putusan PN Jakpus perihal penundaan pemilu. Selanjutnya Rezka mendesak Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa ketiga Hakim di PN Jakarta Pusat yaitu Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban karena dianggap telah mengeluarkan keputusan yang melampaui kewenangannya selaku hakim yang menyidangkan perkara kepemiluan.

Dikatakan Rezka, selaku lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan peradilan, Komisi Yudisial sudah sepatutnya memanggil dan memeriksa serta jika diperlukan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait putusan Hakim PN Jakarta Pusat yang dinilai kontroversial dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sejak sore, Kamis (2/3/2023) kemarin.

“Saya meminta dan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memanggil dan memeriksa hakim apakah ada indikasi pelanggaran dalam putusan tersebut, sebab dengan adanya putusan dari Hakim Tengku Oyong, Basri dan Dominggus Silaban telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Umum,” ujar Rezka.

Anggofa Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Sumatera Barat II itu menambahkan, pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan datang adalah amanat konstitusi dan ditetapkan dalam UU No 7 Tahun 2017. Sehingga pelaksanaan Pemilu tidak dapat ditunda hanya karena putusan pengadilan yang menerima gugatan satu partai politik yang tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Pemilu ini amanat konstitusi dan telah menjadi ketetapan untuk dilaksanakan setiap lima tahun, jadi jika Hakim PN Jakpus memutuskan dan memerintahkan penundaan pelaksanaan Pemilu, berarti dia telah melampai yusrisdiksi dan kewenangannya,” tegas Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima memutuskan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum selama dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan.

SIMAK JUGA :  Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di TPU Cirocok

Putusan itu kemudian menjadi perbincangan dan penolakan hampir seluruh kalangan termasuk partai politik karena dinilai tidak sesuai dengan kewenangan Hakim.

Lebih jauh Rezka menegaskan sejauh ini, baik Pemerintah dan DPR RI telah bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum tetap akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 yang akan datang sesuai dengan amanat UUD dan UU Pemilu yang telah ditetapkan.

“Tidak ada penundaan Pemilu apalagi membatalkan pelaksanaan Pemilu oleh alasan apapun, oleh sebab itu, selaku anggota Komisi II DPR RI, saya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa dan melakukan investigasi terhadap hakim yang bersangkutan atas putusannya yang kontroversial ini,” tegas Rezka.

Rezka juga menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Harus, KPU harus mengajukan banding dan saya mendapatkan informasi bahwa KPU sudah melakukan langkah tersebut. Oleh sebab itu, saya mengapresiasi langkah KPU dan mengajak teman teman semua untuk mengawal proses peradilan ini agar kemudian hari tidak ada lagi putusan yang aneh aneh dan kontroversial,” tambah Putri Luhak 50 Kota yang juga Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *