Perang Terhadap Narkoba Terus Berlangsung, Junaidi Nur : Pelaku Kami Tangkap

  • Bagikan

Sawahlunto, harianindonesia.id-Perang terhadap narkoba diwilayah hukum Kepolisian Resor Sawahlunto terus berlangsung, setelah menangkap dua tersangka di Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang beberapa hari lalu, kini giliran Satresnarkoba mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur,SH, SIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sugianto, sebagaimana dikonfirmasi Rakyat Sumbar, Kamis ( 30/1) membenarkan pihaknya telah melakukan penagkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (29/1), sekitar pukul 17.30 wib, di sebuah pondok Dusun Bukit Sibanta, di Desa Sikalang.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial “Mr, 57 tahun, warga Desa sikalang, Kecamatan Talawi, dan Sn, 45  tahun, beralamat di desa yang sama, berikut barang bukti yang berhasil disita aparat kepolisian saat penggeledahan.” Ungkap Junaidi Nur.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Sugianto, barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip, kemudian 1 unit sepeda motor merk yamaha vega no pol BA 4176 KS warna hitam, pecahan kaca pirek bekas pakai sabu, 1 buah alat hisap sabu, dan1 unit handphone merk samsung duos warna abu abu.

Sumber polisi menyebutkan kronologis kejadian berawal dari pengintaian anggota Satresnarkoba mulai pagi hari terhadap aktifitas kedua pelaku yang dilaporkan warga sudah sangat meresahkan lingkungan setempat. 

Berkat kesabaran polisi dilapangan, pada Rabu 29 januari 2020, sekitar pukul 17.30 wib, informasi yang disampaikan warga masyarakat itu berdasarkan penyelidikan tim opsinal polisi ternyata benar. Pelaku di TKP saat itu tengah berpesta sabu di sebuah pondok milik warga. 

Mendapati situasi itu, tim opsnal didampingi beberapa saksi langsung melakukan penggeledahan di pondok tersebut. Saat itulah ditemukan seperangkat alat hisab sabu dan 1 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke markas Polres Sawahlunto untuk proses lebih lanjut.

SIMAK JUGA :  Soal Pungli Jenazah Korban Tsunami, Gubernur Banten: Saya Kecam Keras

Pelaku kini terancam Pasal 112, 124, dan 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(id).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *