Pengamat Apresiasi KPK Soal Kasus Jembatan Waterfront City Kampar Riau

  • Bagikan

PEKANBARU, harianindonesia.id –Bergulirnya penanganan kasus pembangunan jembatan ” Waterfront City ” pada tahun 2015 -2016 di Dinas Bina Marga Kabupaten Kampar, Riau menjadi perbincanggan yang serius bagi Pemerintah Kabupaten Kampar.

“Kita memberikan apresiasi yang positif terhadap kinerja KPK RI yang telah bekerja keras untuk membuka aib aroma korupsi yang berjemaah dengan dilakoni pejabat instansi dinas Bina Marga,” ucap DR Yudi Krismen SH MH ( Pakar hukum ahli Pidana / dosen tetap Fakultas Hukum S2 Universitas Islam Riau )

Menurut Pak Dosen yang kerap disapa ” bang Yudi, Rabu, kita harus memberikan suport atas kinerja KPK RI yang telah mengungkap ribuan skandal pejabat nakal di NKRI yang kita cintai ini .

”Tersangkutnya 2 PPK di dinas Bina marga Kabupaten Kampar yang terlibat bekerjasama melakukan ” Gratifikasi ” oleh oknum kontraktor nakal dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2015-2016 silam .

Menurut Yudi , kita harus melihat sejauh mana fungsi dan tugas PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) dalam pelaksanaan pekerjaan. Kewenanggan Dan fugsi PPK hanya sebatas mengatur , melaksanakan pelaksanaan tehnis kerja dilapanggan.

”PPK tidak berhak merubah, menguranggi bentuk pekerjaan, tata laksana pekerjaan dan anggaran pekerjaan tersebut. Kewenanggan dan kebijakan merubah bemtuk pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan dan merubah anggaran pekerjaan semuanya bermuara di KPA (Kuasa Penguna Anggaran) yaitu kepala dinas,”sebutnya.

Dari pemberitaan yang kita cermani salah satu media CNN nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsiPembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Kedua tersangka itu adalah Manajer Wllayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS), dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN).

Wabendum PPP Mengaku Temui Terdakwa Gratifikasi Bersama Romi. Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

SIMAK JUGA :  Capres Ganjar Pranowo Heran, Jelang Pilpres 2024 Presiden Jokowi, Ketum Parpol dan Caleg Koalisi Lain Rajin ke Jawa Tengah

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/3) menyebutkan, kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, ADN diduga mengadakan pertemuan dengan IKS dan beberapa pihak lainnya.

Di pertemuan itu, kata Saut, ADN memerintahkan pemberian infomasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada IKS .

“Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan Ielang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya,” ujar Saut.

Pada Oktober 2013, Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500,00 (Rp15,198 miliar) dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014 ditandatangani.

Setelah itu, kata Saut, ADN meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKS meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

“KPK menduga kerjasama antara ADN dan IKS terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016,” tutur Saut.

ADN diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tersebut. KPK menduga para tersangka melakukan kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum.

Saut mengatakan proyek ini diduga merugikan negara senilai Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar .

”Saya berharap kepada KPK RI dengan terungkapnya borok lama di dinas Bina Marga Kabupaten Kampar KPK harus memeriksa KPA ( Kepala dinas ) Bina Marga pada saat itu,” tegasnya.

(Hamzah)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *