Menkes Setujui status PSBB di Tiga Kota Provinsi Banten

  • Bagikan

Jakarta,Harianindonesia.id ‐ Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Provinsi Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan, untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

“Sudah (disetujui PSBB),” kata Juru bicara pemerintah khusus penanganan virus corona (covid-19) Achmad Yurianto seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (12/4).

PSBB di tiga wilayah Provinsi Banten ini akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Berdasarkan data secara Nasional, Provinsi Banten merupakan wilayah keempat dengan kasus positif covid-19 tertinggi, setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur.

Yurianto mengatakan jika PSBB dilakukan di tiga wilayah Provinsi Banten itu, akan memudahkan dalam pengendalian penyebaran covid-19 di kawasan Jabodetabek. Diketahui, Provinsi DKI Jakarta sudah terlebih dahulu menerapkan PSBB sejak 10 April lalu, dan disusul oleh Bogor, Depok, dan Bekasi yang akan mulai berlaku pada Rabu (15/4) mendatang.

“Sehingga cluster covid-19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi dan memudahkan kita di dalam pengendalian aspek epidemilogi,” kata dia dalam konferensi pers, Minggu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona. Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Terawan lantas menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.

SIMAK JUGA :  TNI dan POLRI Bantu Pemko Sawahlunto Cegah Masuknya Covid 19 

(awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *