Masyarakat Atoga Induk, Pertanyakan Penggunaan Dana BUMDes

  • Bagikan

BOLTIM, harianindonesia.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebagai lembaga usaha, dengan maksud untuk mendorong produktivitas ekonomi warga desa sesuai potensi yang dimiliki ataupun peluang pasar.

Sejalan dengan itu sinergitas antara kepala desa, pengurus BUMDes hingga masyarakat sangatlah diperlukan, agar dana desa yang telah dikucurkan pemerintah dapat terserap sesuai azas manfaat.

Kendati demikian yang diharapkan, di Desa Atoga Induk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pengelolaan anggaran perusahaan desa justru menuai pro kontra yang menurut masyarakat pihak pengurus tidak melibatkan mereka baik pemberitahuan, sosialisasi maupun kegiatan rapat.

“Kami mengeluhkan masalah BUMDes, kenapa tidak ada penyampaian ke masyarakat untuk rapat”. Tutur sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

“Dana pun kami tidak tau, kami kaget kalau dana sudah cair dan telah dibelanjakan gas LPG, racun rumput juga makanan ayam”. Imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bergulirnya polemik ini diketahui selain tidak jelasnya pertanggungjawaban, dipicu pula lantaran izin usaha yang dipakai yaitu atas nama Gamaria Pontoh dan notabene merupakan bendahara dari perusahaan di desa itu.

Menanggapi tudingan tersebut saat dikonfirmasi awak media ini lewat telepon selularnya, Gamaria mengatakan bahwa terkait rapat ataupun pencairan dana belum pernah dilakukan berhubung ia tengah berada di luar daerah.

“Soalnya saya masih di Gorontalo karena anak saya sedang sakit jadi belum sempat dimusyawarahkan, tapi uang yang 100 juta rupiah sudah dibelanjakan saprodi, racun, makanan ayam dan LPG”. Ungkap bendahara.

Ditempat terpisah Kepala Desa (Sangadi) Atoga Induk Istiwan Mamonto menegaskan, jika hal dimaksud telah sesuai peraturan.

“Justru masyarakat yang tidak tahu tentang BUMDes, karena peraturan sudah ada, mau tidak mau harus dijalankan”. Tandas Sangadi.

SIMAK JUGA :  Kualitas Udara Memburuk, Disdikpora Padang Panjang Liburkan Siswa

“Jadi intinya masyarakat yang tidak paham”. tegasnya, sewaktu ditemui pewarta disela-sela pelantikan Camat Motongkat, Sulawesi Utara Kamis (12/9/2019).

Sementara itu Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui Meike Mamahit ketika dikonfirmasi Jumat (13/9/2019) berpendapat, masalah ini sebaiknya disampaikan dalam bentuk laporan tertulis ke bupati yang lampirannya ditujukan ke Inspektur.

“Agar kami dapat turun langsung dan pasti akan kedapatan kalau ada yang salah, karena semua harus ada bukti”. Ujarnya.

“Kalau langsung dimuat, nantinya media saling menyembunyikan sesuatu”. pungkas Meike seolah menyangka insan Pers itu tidak profesional. (Rudolf Alwi).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *