LP KPK Muko-Muko Sorot Reklamasi Tanpa Izin

  • Bagikan

MUKO MUKO, harianindonesia.id – Masalah Reklamasi selalu menjadi polemik yang berkelanjutan. Rata-rata sebagian besar proyek reklamasi memiliki cacat dalam proses administrasi perizinan yang berujung masalah hukum diberbagai daerah tak terkecuali di Kab. Mukomuko Prov. Bengkulu.

Kasus terbaru terjadi di Sungai Air Manjuto Kelurahan Bandar Ratu Kec. Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Di lokasi yang berdekatan dengan Akses Jalan Nasional yg merupakan lahan Konservasi Tanaman Mangrove itu, terhampar lahan timbunan tanah urukan dari bibir Sungai Air Manjuto yang menjorok ke laut.

Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) paling gencar menyorot adanya aktivitas reklamasi yang belum mengantongi dokumen perijinan Amdal, selain merusak ekosistem yang ada, proyek ambisius juga dapat mengancam fasilitas umum yang ada disekitarnya.

Ketua LP-KPK Weri Tri Kusumaria,SH,MH menyatakan tengah mengkaji 5 regulasi hukum menyangkut reklamasi tanpa izin ini, ketika permasalahan ini di diamkan akan berdampak pada fasilitas umum, seperti jalan lintas, bandara, permukiman masyarakat, dan tanaman magrove.

Jika ditemukan proses dokumen perizinan yang dimiliki oleh pengelola Reklamasi terbukti adanya pelanggaran, tentunya pelanggaran harus diberi sanksi hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita terus melakukan bebagai kajian teknis dan pelanggaran hukum terkait aktivitas Reklamasi Sungai Air Manjuto, apabila mengacu pada Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena proyek reklamasi Sungai Air Manjuto Kelurahan Bandar Ratu Kec. Kota Mukomuko belum memiliki izin lingkungan. Padahal Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL untuk memiliki izin lingkungan” tegas Weri.

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau Upaya Kelola Lingkungan hidup (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

“UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menegaskan pengelolaan sumber daya ikan harus dilakukan sebaik mungkin berdasarkan keadilan dan pemerataan, memperhatikan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak yang terkait dalam kegiatan perikanan, serta kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya” tambahnya

SIMAK JUGA :  Partai Demokrat Siap Dampingi Mayor Sunaryanto di Pilkada Gunungkidul

Tidak adanya perlindungan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Mukomuko telah melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Padahal hak untuk bertempat tinggal yang layak dan mendapat lingkungan hidup yang baik terjamin untuk seluruh orang tanpa memandang kelas di masyarakat sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.

Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena proyek reklamasi Sungai Manjuto berjalan tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Hal tersebut melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009.

Tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada dokumen AMDAL (Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009), tidak ada pengendali risiko dan prediksi dampak lingkungan yang akan timbul. Hal itu akan membuat rusaknya lingkungan hidup di sekitar Sungai Manjuto. Proyek Reklamasi Sungai Manjuto Melanggar Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan.

Proyek Reklamasi Sungai Manjuto Melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Karena tidak ada dokumen Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 27 Tahun 2007.

“Dokumen ini penting karena digunakan sebagai arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah” pungkas Weri mengakhiri.(Asbah/Novel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *