Keluar Negeri Tanpa Izin, Bupati Talaud Dinonaktifkan

  • Bagikan

Sulut, harianindonesia.id – Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo karena melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mendagri menonaktifkan Sri sebagai Bupati karena kedapatan dua kali pergi ke Amerika Serikat (AS) dalam waktu sebulan tanpa surat izin.Kumolo juga mengatakan sudah menandatangani putusan tersebut.

“Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin,” kata Tjahjo saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/1/2018).seperti dilansir Tribunnews.com

Keputusan ini diambil setelah tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan soal pergi tanpa izin tersebut. Sri juga telah mengakui hal itu.

“Sesuai UU 23 kemudian diberhentikan selama 3 bulan nonaktif. Keputusan sudah saya tanda tangani,” ungkapnya. 

Sebelumnya kepergian Bupati ke Amerika itu menjadi sorotan dari netizen, media sosial heboh dan menimbulkan beragam komentar.

Salah satunya adalah Jolly Horonis, seorang pegiat sosial budaya dan kemaritiman dari Manado. Ia merespon sejumlah pertanyaan publik mengenai apa kira-kira maksud Presiden AS Donald Trump mengundang Bupati Talaud, yang letaknya di kepulauan terluar di Indonesia.

“Jika bisnis, kira-kira bisnis apa yang akan dibangun Trump di Talaud? Jika soal kepentingan luar negeri, bukankah otonomi daerah tidak memberi kewenangan daerah untuk urusan politik manca Negara?” tulisnya dalam Facebook.(Tata)

SIMAK JUGA :  Sumbar Raih Indonesia Award 2018, Kategori Keterbukaan Informasi Tertinggi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *