Kejaksaan Sasar RSUD Adnan WD Payakumbuh terkait Dugaan Korupsi Incenator

  • Bagikan

SASAR – Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sedang menyasar ruangan RSUD Adnan WD (foto : dok. Semangatnews)

Payakumbuh, Harianindonesia.id – Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh menyusuri dugaan korupsi incenator di RSUD Adnan WD yang diduga melibatkan seorang pejabat tinggi di Kota Gelamai itu.

Belasan penyidik dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Selasa (25/2) kemarin mendadak mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Adnan WD Payakumbuh.

Kedatangan tim dikoordinatori Kepala Seksi Pidana Khusus Satria Leranio SH. Tim mendatangi RSUD Adnan WD tepat pada pukul 11.00 Wib.

Berpakaian rompi khas penyidik  Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, rombongan langsung menuju ruangan direktur RSUD Adnan Wd Payakumbuh.

Setelah memperlihatkan surat tugas ke direktur rumah sakit, tim berpencar ke berbagai ruangan untuk mencari sejumlah dokumen penting.

“Penggeledahan ini untuk proses penyelidikan dugaan korupsi pada kegiatan incenerator,” tegas Satria Lerino Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh seperti ditulis Situs Media Semangatnews Padang, kemarin.

Selama penggeledahan, penyidik menyasar beberapa ruangan, diantaranya ruangan arsip dan ruangan direktur.

Diruangan arsip, penyidik menyita belasan dokumen. Sedangkan diruangan direktur, penyidik menyita puluhan dokumen serta berkas penting terkait kegiatan incenerator.

“Semua dokumen kita sita untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ada puluhan dokumen yang kita sita,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus tersebut.

Dijelaskan Rino, dokumen yang disita itu merupakan seluruh kegiatan tahun 2015 dan 2016. Dugaan korupsi proyek incenerator berawal dari tidak berfungsinya alat pembakar limbah medis B-3 setelah dilakukan pengadaan barang tersebut.

Tak hanya itu, kegiatan incenerator senilai Rp 1,8 Miliar tersebut juga jadi sorotan DPRD dan adanya penolakan dari warga.

Sejak 2019, proyek tersebut mulai masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri Payakumbuh terus melakukan penyelidikan, satu persatu pihak terkait dipanggil untuk pemeriksaan.

SIMAK JUGA :  Pengusaha Buah Pontianak Dirampok di Palangka Raya

Sedangkan, Ketua Tim Penggeledahan yakni Kepala Seksi Intelijen Robi Prasetya menerangkan penggeledahan dilakukan selama 4 jam lebih dengan melibatkan belasan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Penyidik menyita satu ransel berkas yang berisi puluhan dokumen penting terkait kegiatan incenerator.

Ada Dokumen yang Dihilangkan

Selain itu, setelah penggeledahan berlangsung, penyidik belum menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan barang dan jasa.

Kepala Seksi Intelijen itu menilai, ada indikasi dihilangkannya sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.

” Ada dokumen dan data yang belum kita temukan. Indikasinya dihilangkan,” tegas Robi Prasetya.

Sekitar pukul 15. 30 Wib, tim khusus anti korupsi itu meninggalkan RSUD Adnan Wd Payakumbuh.

Sementara Direktur RSUD Adnan WD Payakumbuh, dr.Efrizal Naldi mengatakan, ada sejumlah dokumen perencanaan 2015 dan kegiatan pembangunan incenerator 2016 yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Terkait ada dokumen yang diduga dihilangkan, Efrizal tidak mengetahui pasti hal tersebut. “Waktu kegiatan incenerator bukan waktu saya. Sehingga tidak tau pasti soal dokumen-dokumen. Ada beberapa dokumen perencanaan dan kegiatan incenerator yang dibawa penyidik,”terangnya. (awe/SN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *