Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO Direktur PT Pinang Jaya Abadi berinisial YY, tersangka Korupsi Pasar Ateh Bukittinggi di Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (3/7/2926). (Foto : Dok Humas Kejagung)
JAKARTA (HarianIndonesia.Id) – Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan tersangka dugaan korupsi pengelolaan Pasar Ateh Bukittinggi, Sumatera Barat berinisial YY di kawasan Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (3/7/2026).
“Tersangka YY berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (3/7/2026),” jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Setelah berhasil diamankan, tersangka YY untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Tersangka YY adalah Direktur PT Pinang Jaya Abadi yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pada kegiatan pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020.
Tersangka YY juga disangkakan meerugikan daerah pada kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021 di Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi dengan total kerugian negara Rp811.159.354,26.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi, pria berusia 69 tahun dan berdomisili di Bukit Pamulang Indah, Pamulang, Tangerang Selatan, sempat buron beberapa lama.
Namun, pelarian YY akhirnya berhenti setelah penyidik dari Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil memergoki YY di kawasan Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (3/7/2026).
Tersangka DPO YY saat diamankan, bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
Tersangka DPO YY berhasil ditangkap setelah sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan perintah agar jajarannya segera memonitor dan menangkap para buronan kejaksaan yang berkeliaran.
Jaksa Agung juga meminta para DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan (*)
Awaluddin Awe












