Kapolres Sawahlunto Rilis Kinerja Satuan Sampai Februari 2019

  • Bagikan

Sawahlunto, harianindonesia.id- Kapolres Sawahlunto, Sumatera Barat, AKBP Junaidi Nur,SH,SIK, kembali merilis hasil kinerja jajarannya dalam mengungkap pelaku tindak kriminal terkait narkotika, pencurian kendaraan bermotor, dan tindakan persetubuhan anak dibawah umur.

Hal itu mengemuka dalam keterangan persnya saat didampingi Kasat Reskrim Polres Kota Sawahlunto AKP Julkipli Ritonga, Kasat Resnarkoba AKP Sugianto,SH,MH, Humas Polres AKP Bunial, dan anggota, Senin (17/2).

AKBP Juniaidi Nur , tentang narkotika, pihaknya selama Januari dan Februari 2020 ini berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dengan 6 pelaku, diantaranya para pengedar dan dua pemakai narkotika jenis sabu. Semua barang bukti tangkapan berhasil diamankan, dan kini disimpan di Mapolres setempat.

Dikatakan dia, Tim Opsnal Satresnarkoba dibawah komando AKP Sugianto telah menangkap 2 pelaku masing-masing “HR” 34 tahun, dan “BP” 37 tahun di Silungkang Tigo, Kecamatan Silingkang, setelah itu tertangkap lagi 2 pelaku yang tengah menikmati sabu di Desa Sikalang, Kec.Talawi, berinisial “Mr” 57 tahun, dan “S” 45 tahun.

Selang beberapa lama, berkat informasi masyarakat di bulan Februari ini tertangkap lagi “MI” alias Datuak Tiger, tersangka asal Nagari Sulit Air ini sempat dihadiahi satu pelor panas yang bersarang di bagian kaki kirinya karena berupaya melawan dan hendak melarikan diri.

Terakhir, Tim Opsnal mennagkap  pria berinisial “AY” pria asal Tambun Tulang, Jorong Pasaman, Sulitl Air, Kec.X Koto Diatas, Kabupaten Solok ini berhasil ditaklukan tanpa perlawanan di Dusun Lembah Santur, Kecamatan Barangin, Sawahlunto. Semua kasus itu dungkap berdasarkan taktik undercover buy yang dimiliki aparat kepolisian.

“Untuk kasus ini, semua pelaku berhasil ditangkap bersamaan dengan barang bukti untuk diajukan ke penuntut umum. Kami berharap, jika ada indikasi peredaran narkoba di manapun termasuk lingkungan masyarakat segera laporkan pada kami, sumber akan dirahasiakan.” tegas Junaidi Nur.

Pelaku terancam Pasal 112, 114 dan Pasal 115 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati

Selain kasus narkoba, Kepolisisan Resor Sawahlunto juga mengungkap 2 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor masing-masing pria berinisial “RAP” alias Riko, 31 tahun, yang terlibat pencurian ranmor Yamaha Jupiter MX BA 3497 JP di Dusun Sawah Talang, Kecamatan Silungkang. Peristiwa itu berlangsung 16 Agustus 2018 silam.

Barang bukti curiannya adalah milik  korban Emisma Murni, warga Desa Talawi Mudik, Kecamatan Talawi, Sawahlunto.  Kasus pencurian ini bermula ketika anak korban bernama Alhadi pergi bekerja disebuah lokasi tambang emas di bantaran Sungai Ombilin, sambil memarkir kendaraanya di sebuah kebun karet warga. Namun saat Alhadi menyuruh temannya menjemput kendaraan itu, ternyata sudah tak ada lagi ditempat.

Senin, 3 Februari lalu, petualangan Riko terhenti setelah polisi mencokoknya tanpa perlawanan. Riko mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut dengan melibatka Ade dan Irvan yang kini ditangkap dan ditahan di Mapolres Sijunjung akibat perbuatan yang sama. Mereka mengakui kepada polisi telah mengambil motor tersebut menggunakan kunci letter T.

SIMAK JUGA :  Siapa Pemilik Sentul City yang Bersengketa dengan Rocky Gerung

Sepeda motor tersebut kemudian dijual Ade ke Solok Selatan dengan harga Rp 2.5 juta, dan dibagi bersama, Ade dijatah Rp 2,250 juta dan Irvan Rp 200 ribu. sementara Riko hanya memperoleh jasa sebesar Rp 50 ribu.

Kasus berikutnya, pencurian ranmor jenis NInja Kawasaki BD 6248 WF di parkiran lapangan futsal, Bengkel Utama UPO, Kelurahan Saringan. Tersangka pelakunya “AK” alias Ari, 25 tahun, beralamat Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kec.Talawi.

Berkat penciuman tajam polisi, tersangka pelaku Ari, berhasil diamankan aparat setelah menyerah di Jorong Simancuang, Kec.Kupitan, Kab.Sijunjung. Kepada polsisi, dia mengakui melakukan pencurian bersama  sahabatnya Irvan yang telah dicokok polisi dan ditahan Mapolres Sijunjung.

Sedang satu temannya yang sama-sama melakukan kejahatan berinisial Pan Puniak, kini menghilang dan dalam pengejaran pihak kepolisian, diminta untuk segera menyerahkan diri . Modus pencuriannya sama menggunakan kunci T. Sedangkan kendaraan tersebut dijual oleh Ivan di Solok Selatan seharga Rp 2 juta dengan pembagian hasil, Ivan dapat Rp 1 juta, sedang Ari dan Pan Puniak mendapat jatah masing-masing Rp 500 ribu

“AK” alias Ari kini meringkuk di sel Mapolres Sawahlunto. Untuk mempertangggungjawabkan perbuata mereak, polisi mengancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 Yu Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Persetubuhan

Kasus lainnya yang dirilis Polres Sawahlunto terkait tindak pidana persetubuhan  yang dilakukan tersangka “ADF” berusia 21 tahun, warga Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Sawahlunto, terhadap korban yang saat kejadian berusia dibawah umur  16 tahun dengan nama samaran “Melati”.

Kasus ini terjadi akhir April 2018 silam. Menurut pengakuan tersangka dan korban ke polisi, perbuatan itu sudah berulang kali mereka lakukan sehingga korban mengalami kehamilan serta berhenti dari sekolah, dan kemudian  melahirkan seorang bayi munggil.

Sementara “ADF” menghilang melarikan diri, masuk dalam Daftar Pencarain Orang (DPO) sejak 17 Desember 2019 lalu. Namun jejaknya tercium saat berada di wilayah hukum Polres Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

Mendapat informasi itu, anggota Polres Sawahlunto menjemputnya dengan tangan terborgol dibawah ancaman Pasal 81 ayat (1) damn ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (id) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *