Dishut Kalteng Amankan Lima Truk Kayu Ilegal

  • Bagikan

Palangka Raya, harianindonesia.id – Tim gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan lima unit dump truk pengangkut kayu ilegal tanpa dilengkapi surat menyurat dan izin peredaran hasil hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sri Siswanto melalui Kepala Seksi Pengamanan hutan Jhon Harta, Kamis mengatakan, pengamanan 5 truk berisi kayu ilegal dilakukan pada Rabu (28/11/2018) malam pukul 22.45 WIB.

“Personel Polisi Kehutanan Provinsi Kalteng dibantu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Kotim dan Seruyan melakukan pengamanan lima truk, Rabu (28/11) malam di Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain mengamankan lima unit dump truk berisi kayu olahan jenis meranti, juga turut diamankan lima orang sopir kendaran tersebut.

Disebutkan, lima sopir dump truk kini masih dimintai keterangan di kantor Dishut Kalteng guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini barang bukti beserta kelima pelaku diamankan Dishut Kalteng. Dan dikenaka pasal 12 huruf e UU Kehutanan,” demikian.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Silakan Antre dan Siapkan Uang Pas
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *