Curi Handphone, Seorang Warga Mendawai Pangkalanbun Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Kotawaringin Barat, harianindonesia.id – Seorang warga mendawai seberang berinisial RM (19) berhasil dibekuk Polisi. Lantaran diduga mencuri handphone di Plaza Telkom Jalan Abdul Ancis Kota Pangkalanbun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Kamis (24/1/2019) malam kemaren.

“Benar kami telah mengamankan seorang warga Mendawai seberang,”kata Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Z.S.,S.I.K.,M.Si melalui Kasatreskrim AKP Tribowo.

Tribowo menjelaskan, pihaknya menerima laporan pencurian handphone merk Oppo A57 dari korban pada (15/1/2019).

Menurut keterangan korban, saat itu ia (korban-Red) bersama rekanya bermain ke Plaza Telkom.” Entah kenapa, korban tertidur, pada saat bangun handphone miliknya yang diletakan diatas Lagtop sudah tidak ada lagi ditempat atau hilang,” terang Tribowo.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui atas perbuatannya yang telah melakukan tindakan pidana pencurian sebuah handphone.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar guna penyidikan lebih lanjut.

” Akibat perbuatannya pelaku akan kami kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” pungkasnya.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  PDAM Asasta Depok Raih Penghargaan PDAM Terbaik di Acara Malam Penghargaan PUPR 2018
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *