Coba Lari Saat Ditangkap, Pengedar Sabu, Kena Dor

  • Bagikan

Murung Raya, harianindonesia.id – Seorang Pria berinisial UA (38) berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Permata Intan. Lantaran ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Pasiran Kelurahan Tumbang Lahung Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Kamis (24/01/2018) malam kemarin.

Hal ini diungkapkan Kapolres Murung Raya AKBP Esa Estu Utama, S.I.K melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Heri Purwanto saat menyampaikan realeasenya kepada wartawan, Jumat (25/1/2019) siang.

Kapolsek mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak gerik pelaku.

“Kami langsung melakukan peyelidikan, penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Alhasil ditemukan barang bukti 14 paket plastik klip kecil yang diduga sabu seberat 4,7 gram,” kata Kapolsek.

Dijelaskannya, dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat mencoba hendak melarikan diri. Namun petugas dengan sigap melakukan tindakan tegas dan terukur, melumpuhkan pelaku dengan timah panas tepat di paha kirinya.

Kini pelaku diamankan ke Polres Murung Raya (Mura) guna dilakukan penyidikan lebih kanjut.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta rupiah, maksimal 8 miliar rupiah,” demikian Heri.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Kasus 3 Emak Karawang, Bawaslu Jabar Menyatakan Tak Langgar UU Pemilu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *