Adek Efril Manurung Diberhentikan Sebagai Ketum Laskar Merah Putih

  • Bagikan

Lampung, harianindonesia.id – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Lampung, Johan Nasri mengungkapkan bahwa Adek Efril Manurung telah diberhentikan sebagai Ketua Umum Markas Besar (Mabes) LMP dan membekukan Badan Pengurus Mabes Perkumpulan Ormas LMP periode 2014-2019, dan menganggap Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum LMP.

Johan Nasri mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Nomor : 016/MTDP-LMP/X/2019 tentang pembekuan ketua umum dan badan pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih periode 2019-2024, yang memutuskan bahwa memberhentikan Adek Erfil Manurung sebagai ketua umum LMP dan membekukan badan pengurus markas besar perkumpulan ormas LMP periode 2014-2019.

“Kami mengacu pada Akte notaris Titin Surtini No.09 Tanggal 05 November 2014 tentang Pendirian Ormas Laskar Merah Putih, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00887.60.10.20.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih,” ungkapnya di Mada LMP, Sabtu (8/2).

Ia menjelaskan bahwa, LMP Mada Lampung bekerja sesuai Undang – Undang dan AD ART.

“Besok (Senin, 11/2/2020), kami minta wejangan dan arahan dari Danrem bagaimana memupuk nilai-nilai nasional, dari Kapolda bagaimana kami menjadi perpanjang tangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dan dari Gubernur sebagai kepala wilayah Lampung bagaimana kami bisa membantu pembangunan yang kondusif,” jelasnya.

Johan Nasri tidak ingin memberi komentar terkait dualisme LMP Mada Lampung.

“Dasar kami AD ART juga Akte Tintin Suntini, kecuali kalau Akte Tintin tidak diakui oleh negara dan pemerintah, dan dianggap mengacau, ya sudah kita mundur. Kita jangan sebelah mata dalam menelaah akte Tintin Suntini,” tandasnya. (zah)

SIMAK JUGA :  Ada Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Polda Sumatra Selatan Bertindak
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *