YUEN KARNOVA, Jadi Pelaksana Harian Wako Bukittinggi

  • Bagikan

YUEN KARNOVA

BUKITTINGGI – Sekda Kota Bukittinggi, Yuen Karnova ditunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bukittingi sampai batas waktu pelantikan Walikota dan Walikota terpilih.

Penetapan Yuen Karnova sebagai Plh Wako Bukittinggi ini berdasarkan telegram Plh Gubernur Sumbar Alwis tertanggal 15 Februari 2021, yang mengacu kepada Surat Mendagri tertanggal 3 Februari 2021 tentang penunjukan Pelaksana Harian Kepala Daerah.

Penetapan ini juga untuk memenuhi fasal 131 ayat 4 PP no 49 tahun 2008 tentang atas perubahan ketiga PP no 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, jika terjadi kekosongan jabatan maka Sekda menjadi Pelaksana tugas sehari hari kepala daerah.

Sekdako Bukittinggi Yuen Karnova, yang dikonfirmasi tentang penetapan dirinya sebagai Plh Wako Bukittinggi mengakui bahwa dirinya akan efektif menjadi Plh Wako Bukittinggi mulai 17 Februari 2021.

“Benar saya ditunjuk menjadi Plh Wako Bukittinggi karena masa kerja Walikota lama akan berakhir 17 Februari 2021,” ujar Yuen Karnova melalui telepon selulernya, Selasa (16/2/2021).

Yuen menjelaskan masa kerja Plh Wako ini hanya berlaku sampai pelantikan Walikota dan Wakil walikota Bukittinggi terpilih, Erman Syafar dan Marfendi.

Kapan waktu pelantikan Wako dan Wako defenitif itu?, awalnya Yuen Karnova menolak menjelaskan. Tetapi kemudian dia menyebut berkemungkinan pada tanggal 26 Februari 2021.

Selain Sekdako Bukittingi, sejumlah 11 Sekda kabupaten dan kota lain juga ditunjuk menjadi Plh yakni sekda Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten dan Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten 50 Kota. (*)

Awaluddin Awe

SIMAK JUGA :  Jalur Fungsional Tanjung Mulia - Marelan dibuka, LHR Tol Medan - Binjai Naik Jadi 26.000
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *