Tito : Karantina Daerah Harus Dapat Persetujuan Pusat

  • Bagikan

TITO KARNAVIAN
MENDAGRI

XJakarta, Harianindonesia.id ‐‐ Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah yang berencana melakukan karantina wilayahharus diusulkan bersama-sama dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di level pusat yang saat ini dikepalai Doni Munardo. 

Tito mengatakan usulan itu nantinya akan dibahas oleh lintas kementerian untuk diambil keputusan terkait mekanisme pembatasannya.

“Bila ada pembatasan-pembatasan, yang itu berasosiasi dengan isolasi, tolong dikomunikasikan dan diusulkan dengan kepala gugus tugas percepatan Covid-19. Dan nanti di situ akan dilakukan evaluasi lintas menteri untuk diputuskan apa pembatasannya,” kata Tito dalam video resmi yang diterbitkan Kemendagri.

Mantan Kapolri itu mengatakan Indonesia tak mengenal istilah lockdown. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, kata dia, Indonesia hanya dapat mengambil langkah karantina dalam menyikapi suatu wabah.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tito menjelaskan terdapat empat jenis karantina yang berlaku di Indonesia dalam peraturan tersebut. Di antaranya, karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar.

Tito menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan karantina ada di tangan pemerintah pusat . “Khusus karantina wilayah diatur dalam UU tersebut merupakan kewenangan dari menteri, menteri di ayat 1 itu menteri yang menangani masalah kesehatan, yakni menteri kesehatan,” kata Tito.

Selain itu, Tito menegaskan karantina harus memerhatikan beberapa aspek, seperti tingkat keparahan wabah, tingkat bahaya penyebaran dan efektivitas usai hal itu diberlakukan.

“Berikutnya lagi adalah kepastian sumber daya, dan juga teknis prosedur bagaimana untuk melakukan pembatasan tersebut, dan tentunya juga mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial budaya, dan keamanan,” kata Tito.

Tak hanya itu, Tito menyatakan para kepala daerah harus memperhatikan dampak lanjutan bila keputusan karantina wilayah diberlakukan. Diantaranya adalah dampak terhadap sektor ekonomi bila karantina wilayah diberlakukan kepala daerah.

SIMAK JUGA :  Arsjad Rasjid Yakin Ganjar-Mahfud Menang 54 Persen di Putaran Pertama, Tandanya Sudah Terlihat

“Bisa terjadi ada restoran tutup, pengemudi pendapatannya berkurang, ini perlu diantisipasi agar mereka tak kekurangan dan cukup,” kata Tito seperti ditulis CNNIndonesia.com

Selain itu, Tito juga mengimbau kepala daerah untuk menghitung dampak ekonomi bagi daerah lain atau bahkan berdampak bagi nasional bila keputusan itu diberlakukan. “Karena bisa saja pembatasan ekonomi di daerah itu atau daerah lain terganggu, atau nasional terganggu,” kata Tito.(awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *