Presiden : Proses Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa Sampai 20 Tahun

  • Bagikan

Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan, proses pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membutuhkan waktu hingga 20 tahun.

Proses pemindahan dimulai tahun 2024.

“Ibu kota ini perkiraan akan berlangsung 15-20 tahun ke depan,” kata Jokowi saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media, Rabu (19/1/2022) sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV.

Baca juga: Jokowi: Ibu Kota Negara Baru Dirancang untuk 1,5 Juta Penduduk

Istana Negara dan sejumlah kementerian akan dipindahkan terlebih dahulu ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Pindahnya bertahap. (Tahun) 2024 ini kemungkinan Istana dan empat hingga enam kementerian,” ujar Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, rencana pemindahan ibu kota negara “Nusantara” dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.

Pada Selasa (18/1/2022), Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI. Draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU.

Salah satu yang diatur dalam draf tersebut yakni lembaga Otorita IKN Nusantara.

Menurut Pasal 4 UU IKN, Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Lembaga itu selambat-lambatnya beroperasi akhir tahun ini.

“Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022,” bunyi Pasal 36 UU IKN/ rif

SIMAK JUGA :  Korban Virus Corona ; China 304 Meninggal, Philipina Satu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *