Polres Bukittinggi Ringkus Menantu Wawako Padang Panjang

  • Bagikan

BUKITTINGGI, harianindonesia.id – Kepolisian Resort Bukittinggi meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Salah satunya berinisial Ef diduga menantu Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul. Pelaku satu lagi berinisial Rf

Ef dan Rf ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di pinggir jalan Kusuma Bakti, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Wakil Kepala Polres Kota Bukittinggi, Kompol Sumintak yang dihubungi Kabarpolisi.com mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Rabu kemarin (13/3).

Dia juga membenarkan salah satu pelaku merupakan menantu dari salah satu pejabat negara di Kota Padang Panjang.
“Iya, mereka ditangkap 3 hari yang lalu. Betul, betul (pelaku minantu Wawako Padang Panjang). Dia membeli sabu ke Kota Bukittinggi untuk seseorang, tapi sabu juga disisikan untuk dipakai dirinya sendiri,” ujar Sumintak Sumintak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di pinggir jalan yang dilakukan terhadap pelaku Edo Frinando.

Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membututi pelaku di lokasi transaksi. “Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor dan akan melakukan transaksi narkotika dipinggir jalan. Kemudian dilakukan penangkapan pertama terhadap Edo Frinando namun dia mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti,” kata Sumintak dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian, kata dia, polisi melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Pelaku akhirnya menyerahkan dan berhasil ditangkap serta dilakukan penggeladahan yang ditemukan barang bukti sabu.

“Setelah diamankan lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat kejadian maka di temukanlah satu kotak rokok yang sempat dibuang pelaku di pinggir jalan itu. Diperiksa ternyata berisikan 2 paket sabu yang terbungkus plastik warna bening,” ujarnya.

SIMAK JUGA :  Bareskrim Polri Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU

Polisi pun mengembangkan kasus ini ke salah satu rumah di Jalan Veteran Luak Anyia, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

Polisi mengamankan pelaku lainnya atas nama Roni Fernando yang merupakan rekan Edo Frinando. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kotak warna hitam yang berisikan dua kaca pirek, satu bong sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu.
“Di hadapan saksi-saksi ditanyakan tentang barang bukti yang ditemukan tersebut dan kedua pelaku mengakui miliknya. Selanjutnya dilakukan penyitaan kemudian pelaku kami bawalah ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sumintak. (Zaidina Hamzah)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *