Polisi Resmi Menahan Eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono

  • Bagikan

Eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, saat ditahan polisi.

JAKARTA, harianindonesia.id – Polisi resmi menahan Eks Plt Ketua Umum PSSI sebagai tersangka perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. Pria yang akrab disapa Jokdri itu diduga terlibat kasus pengaturan skor dari laporan eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi.

Polisi menyatakan, pria yang akrab disapa Jokdri ini akan ditahan 20 hari ke depan sampai 13 April 2019. Pengacara Jokdri, Andru Bimaseta, masih mempertimbangkan melakukan langkah hukum apa yang akan ditempuh.

Karena penahanan kliennya ini didasarkan pada alasan subjektif dan objektif penyidik. Tapi, ia menilai tak sepatutnya kliennya ditahan.

“Kalau alasan objektifnya kan ancaman hukumannya harus di atas 5 tahun, Nah berarti penyidik memakai alasan subjektif seperti itu (karena ancaman hukuman Jokdri hanya tidak mencapai 5 tahun). Artinya gini, kenapa kita mengindikasikan bahwa Pak Joko sepatutnya tidak ditahan itu karena memang artinya pertama untuk dia melarikan diri tidak mungkin karena di imigrasi sudah dicekal, mau lari ke mana?” kata dia.

“Yang kedua, mengulangi tindak pidana, tidak mungkin terjadi karena semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan. Ketiga menghilangkan atau merusak barang bukti semua sudah disita. Seperti itulah alasannya kira-kira (sepatutnya Jokdri tidak ditahan),” ucapnya menambahkan.

Meski begitu, lanjut Andru, pihaknya menghormati apapun yang dilakukan Satgas Antimafia Bola. Satgas dirasa bekerja secara profesional.

“Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif. Artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukum seperti itu,” kata dia lagi.

Andru juga menyebut jika Jokdri tak tahu akan ditahan. “Ya gak tahu lah (akan ditahan). Kalau dia (Jokdri) tahu (akan ditahan) gak datang,” katanya berkelakar.

SIMAK JUGA :  Polres Pandeglang Bakti Sosial di Lokasi Pasca Tsunami Selat Sunda 

Alasan Penyidik

“Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik sebagai saksi maupun tersangka dan beberapa kali tidak hadir, maka pada hari ini 25 Maret 2019 saudara JD hadir dan tadi pukul 10 dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara. Dan pukul 14.00 WIB, Satgas Antimafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Ketua Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Maret 2019.

Hendro menjelaskan, Jokdri ditahan atas sangkaan Pasal 363, 235, 221 Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan pengrusakan barang bukti. Namun, Hendro menjelaskan bahwa penahanan Jokdri juga terkait dengan kasus pengaturan skor.

“Ada satu tersangka yang menduduki jabatan Komdis yang perlu kita lengkapi berkasnya dengan dokumen yang ada di kantor Komisi Disiplin (Komdis). Sehingga ketika kita butuhkan dan kita cari ternyata ada pengrusakan. Sehingga meskipun kita tahan dasarnya pengrusakan, tapi ada keterkaitan match fixing,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolrestabes Bandung ini menyebutkan penahanan terhadap Jokdri setelah penyidik merasa pemeriksaan terhadap Jokdri telah tuntas.

Adapun Jokdri akan dilakukan penahanan mulai hari ini tanggal 25 Maret hingga 20 hari ke depan atau tepatnya tanggal 13 April 2019. Jokdri ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. (editor)

Sumber vivacoid

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *