Mengacu Putusan Kemenhumkam, KPU Hanya Akui Kepengurusan OSO di Hanura

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Kisruh Internal yang terjadi terhadap kepengurusan di Partai Hati Nurani Rakyat(Hanura) sepertinya akan memasuki babak baru pasca pencopotan OSO sebagai Ketua Umum Partai.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum(KPU) yang bertugas memberikan verifikasi faktual terhadap peserta pemilu hanya mengakui kepengurusan yang dipimpin oleh Oesman Sapta. Hal itu dikarenakan hanya kepengurusannyalah yang diakui oleh Kemenkumham.

“Kami masih mengacu kepada pada SK (surat keputusan) Kemenkumham. Yang kami periksa kepengurusan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Senin (15/1) seperti dilansir detik.com

Pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2019 kepada KPU, Hanura menyerahkan dokumen kepengurusan sesuai dengan SK Menkumham.

Dalam struktur kepengurusan itu, Ketua Umum Hanura dijabat oleh Oesman Sapta Odang (OSO), dengan Wakil Ketua Umum diisi oleh Nurdin Tampubolon, Gede Pasek Suardika, Daryanto, Whisnu Dewanto, Benny Pasaribu, dan Saleh Husin. Sementara, posisi Sekjen dijabat oleh Sarifuddin Suding.

“Ya kami konsisten pada SK Kemenkumham. Kita tidak akan keluar dari itu dan itu sudah terjadi sejak kepemiluan yang lalu, kecuali ada putusan hukum yang baru dan disahkan Kemenkumham,” lanjut Pramono.

Diketahui, Partai Hanura tengah mengalami kisruh kepengurusan. Ada dua kubu yang menggelar rapat di waktu bersamaan di tempat berbeda.

Salah satu kubu mengadakan rapat di Hotel Ambara, Jakarta. Rapat itu diinisiasi oleh Sekjen Sarifuddin Sudin bersama para pendiri partai. Rapat ini memutuskan untuk memecat Oso dari posisi Ketua Umum. Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo lalu ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum.

Sementara itu, kubu Oso juga menghelat rapat di Hotel Manhattan, Jakarta. Hasil rapat itu adalah mencopot Sarifuddin Sudding dari posisi Sekjen. Posisi Suding kini digantikan oleh Herry Lontung Siregar yang sebelumnya menjabar sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilkada Pusat Hanura.

SIMAK JUGA :  Revisi UU KPK Disahkan DPR, Presiden : Saya Belum Tahu Isinya

Mengenai perubahan struktur kepengurusan yang dilakukan kedua kubu itu, Pramono menegaskan bahwa KPU tetap akan menjadikan SK Menkumham sebagai acuan.

“Kami kan tidak mau ikut konflik partai itu. Yang kita periksa kan dokumen yang diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran kemarin. Jangan berandai-andai. Tunggu kompromi antar-mereka,” tandas dia.

Verifikasi faktual sendiri adalah tahapan akhir seleksi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan KPU. Verifikasi faktual dilaksanakan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Hanura akan diverifikasi faktual bersama partai-partai politik lain yang telah mendaftar ke KPU.(Doni)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *