Juliari Batubara Mantan Menteri Sosial Dihukum 12 Tahun Penjara, Ini Kata KPK

  • Bagikan

Juliari Batubara

JAKARTA – Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK sebagai pihak yang menangkap Juliari dan memprosesnya, langsung angkat bicara.

Pandangan KPK disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

“KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti,” ujar Ali Fikri.

“Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” lanjutnya.

Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

“KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya ‘asset recovery’ hasil tindak pidana korupsi secara optimal,” tambah Ali Fikri, dilansir Antara.

Politikus PDIP tersebut terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Berikutnya, kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya,” ungkap Ali.

Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.

SIMAK JUGA :  Masinton Pasaribu : PDIP Belum Putuskan Capres untuk 2024

Ia juga dinilai bersalah menerima uang sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga total suap yang diterima adalah Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta “commitment fee” sebesar Rp 10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.

Uang “fee” yang sudah dinikmati oleh Juliari adalah sebesar Rp 15.106.250.000 yang digunakan untuk berbagai keperluan Juliari seperti pembelian ponsel, biaya tes “swab”, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Namun sebesar Rp 508,8 juta telah dikembalikan oleh Ketua DPC PDIP Kendal Akhmad Suyuti sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Juliari adalah sebesar Rp 14.597.450.000.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *