Jual Beli Jabatan, Menag Diduga Terima Rp 70 Juta

  • Bagikan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin

JAKARTA, harianindonesia.id – Nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin disebut dalam pembacaan ammar putusan persidangan terhadap Haris Hasanudin, yang pernah menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dalam putusan tersebut, Lukman Hakim diduga menerima suap untuk jual beli jabatan dalam Kementerian Agama sebanyak Rp 70 juta.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap Lukman dan mendalami keterlibatannya. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/8)

“Kami hormati putusan persidangan ini, lalu kalau dilihat dari putusannya hampir semua yang diargumentasikan oleh jaksa seluruhnya terbukti. Tapi kami sejak awal juga menyadari diduga sejak awal masih ada pihak lain yang ikut bersama-sama,” ujar Febri.

Diketahui, Haris Hasanudin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider bulan bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dan menolak permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan oleh Haris.

Dalam putusannya, nama Lukman disebut menerima uang Rp 70 juta dalam dua kali pertemuan. Pertama pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp 50 juta. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan kalau Lukman akan menjamin pengangkatan Haris.

Haris kemudian diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019. Lalu 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto.(Red)

Sumber:Republika.co.id

SIMAK JUGA :  ILCtvone Berhenti Tayang, Karni Ilyas : Malam Ini Episode Terakhir
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *