Jamsostek Siapkan Aturan Insentif bagi Korban PHK Akibat Efek Corona

  • Bagikan

Jakarta, HarianIndonesia.id ‐‐ BP Jamsostek mengaku masih menyiapkan regulasi dan prosedur pencairan insentifsenilai Rp1 juta per bulan selama empat bulan kepada karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Insentif ini diberikan pemerintah untuk mengatasi tekanan ekonomi pekerja formal di tengah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. 

“Kami masih persiapkan regulasi dan prosedurnya bersama kementerian dan lembaga terkait,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada CNNIndonesia.co, Kamis (26/3). 

Sayangnya, Utoh enggan memberi gambaran seperti apa regulasi dan prosedur yang mungkin diterapkan. Misalnya, menambahkan saldo langsung ke akun kepesertaan pekerja formal di BP Jamsostek atau seperti apa. 

“Nanti kami update kalau sudah siap,” imbuhnya seperti dikutip CNNIndonesia

Selain itu, ia juga enggan mengungkap kapan sekiranya pembahasan regulasi dan prosedur selesai, sehingga pemberian insentif bisa diimplementasikan. Sebelumnya, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan memberi insentif ke pekerja formal yang menjadi korban PHK sebesar Rp1 juta per pekerja selama empat bulan. 

“Jadi kami perbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan sosial. Masing-masing pekerja formal kami berikan Rp1 juta plus insentif Rp1 juta per bulan selama empat bulan” jelasnya. 

Syaratnya, pekerja terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban mereka secara cuma-cuma dengan biaya pelatihan senilai Rp2 juta per orang.

Sementara untuk pekerja informal, pemerintah memberikan insentif senilai Rp1 juta per orang melalui program Kartu Prakerja. Syaratnya, dengan mengikuti pelatihan keterampilan dari pemerintah selama empat bulan. 

Sedangkan untuk pekerja di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah berniat memberi insentif senilai Rp3 juta per usaha. Kemudian, turut memberi Rp2 juta kepada individu yang memiliki usaha mikro serta bantuan Rp4 juta melalui kerja sama dengan BUMN pangan, seperti Perum Bulog. 

SIMAK JUGA :  Ketua Umum Hanura Dipecat dari Partai?

Namun belum dijelaskan kapan sekiranya insentif itu akan diberikan. Hanya saja, pemberian insentif akan merujuk pada rekomendasi dari Dinas UMKM di daerah. (awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *