Gelar Diseminasi HAM, Ibnu Chuldun: Tidak Ada Lagi Penyiksaan di Lapas Maupun Rutan

  • Bagikan
Ibnu Chuldun

JAKARTA – Sudah tidak ada lagi penyiksaan kepada tahanan maupun narapidana di dalam rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta Rabu 7 Juni 2023 usai membuka Diseminasi Hak Azasi Manusia (HAM) tentang Tindaklanjut Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan di Jakarta.

“Juga tidak ada penyiksaan di ruang detensi kantor Imigrasi maupun di rumah detensi Imigrasi Jakarta,” ungkap Ibnu Chuldun.

Dalam sambutannya sewaktu membuka Diseminasi HAM, Ibn Chuldun mengatakan, jajarannya telah mengimplementasikan prinsip-prinsip pada Konvensi Anti Penyiksaan.

“Saya juga menekankan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis agar menyeimbangkan kemanusiaan bersama dengan tugas dan fungsi yang diemban,” ujar Ibnu Chuldun.

Negara, tambah Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, dalam Konvensi Anti Penyiksaan memiliki beberapa kewajiban yang mesti dipenuhi. Mulai dari pengimplementasian prinsip-prinsip Konvensi Anti Penyiksaan dalam program-program pembangunan nasional  sampai menyiapkan laporan periodik.

Pemerintah Indonesia, kata Dhahana Putra, telah melaporkan implementasi Konvensi Anti Penyiksaan ke komite sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2001 dan 2008.

“Kami tengah menyusun draft laporan periodik CAT ketiga. Targetnya, pada Oktober nanti laporan yang disusun bersama kementerian dan lembaga lainnya rampung,” tambah Dhahana Putra.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber antara lain Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Harkristuti Harkrisnowo; dan anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari.

Semua pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta  turut hadir menyaksikan Diseminasi HAM ini.

Panitia juga mengundang pihak eksternal sebagai peserta antara lain Satpol PP DKI Jakarta, Polres Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan Universitas Muhammadiyah. ***

SIMAK JUGA :  Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebut Gusdur Tak Sholat Lagi Pasca Diturunkan Jadi Presiden ,Netizen : Astagfirullah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *