JAKARTA (HarianIndonesia.Id) – Pasca pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Rudi Margono saat ini juga masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Penunjukan Rudi Margono berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sabtu (11/7/) dinihari, Febri Ardiansyah mundur dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung setelah dihantam temuan Polda Metro Jaya dengan temuan uang dan emas di sebuah cafe dan rumah yang diduga miliknya, Jumat (10/7/2026).
Pengunduran diri Febrie persis seperti skenario pertemuan di rumah Presiden Prabowo Subianto pekan ini, dimana dalam pertemuan itu, Prabowo meminta Febrie agar mengundurkan diri supaya proses hukum bisa berjalan normal.
Febrie Akui Rumah Miliknya
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Jumat (10/7)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat yang digeledah oleh kepolisian adalah kediaman pribadinya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri sempat menggeledah rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam perkara batu bara hingga Asabri.
“Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7).
Dalam kesempatan itu, Febrie juga merespons soal temuan uang tunai dalam penggeledahan tersebut.
Sebagai informasi, dalam penggeledahan itu polisi menyita emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 476 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel hingga foto keluarga yang diduga pemilik rumah
“Dan mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” tutur dia.
Febrie menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan kepolisian itu bisa dipertanggungjawabkan.
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7), penyidik gabungan kepolisian menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus tersebut. Dua titik di antaranya adalah kafe d’Clan Signature dan money changer di Cipete.
Rincian 12 lokasi itu adalah: PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lalu PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai pecahan mata uang, seperti dolar AS dan Singapura, hingga emas batangan puluhan kilogram (kg) diamankan kepolisian dari penggeledahan sepanjang Rabu kemarin.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara. Kata dia, kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025,” tutur dia ke wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.
Tidak Paham
Febrie Adriansyah juga menegaskan tidak tahu keterkaitan antara dirinya dengan proses hukum Polri di perkara dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout.
Pernyataan itu disampaikan Febrie menjawab pertanyaan wartawan soal penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara pemicu blackout di sejumlah wilayah di Indonesia, yang belakangan santer dikaitkan dengan namanya.
“Yang pertama blackout, saya juga tidak paham ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik nanti menyampaikan apa masalahnya keterkaitan blackout tersebut, perkaranya perkara apa?,” kata Febrie.
Febrie mengaku sudah membaca perkara yang ditangani Polri tersebut. Menurut dia, perkara itu terkait dengan pengadaan batu bara ke PLTU.
Ia lantas mendorong agar masalah tersebut menjalani proses audit.
“Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitasnya yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya,” kata dia.
“Sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana,” imbuh Febrie.
Terakhir, Febrie mengajak semua pihak menunggu hasil penyidikan dari Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya.
Namun upaya pembelaan diri Febrie tersebut tidak berlansung lama. Sebab sehari setelah itu Febrie mengajukan pengunduran diri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu dinihari.
Dan, hanya beberapa jam setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidusus, sampai kemudian ditetapkan pengganti Jampidsus defenitif.
Nama Febrie belakangan santer dikaitkan dengan serangkaian proses hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti perkara dugaan korupsi.
Sedikitnya ada tiga perkara korupsi yang sedang disidik, antara lain dugaan korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
Belasan tempat terdiri dari restoran, ruko, dan tempat tinggal digeledah secara maraton. Sedikitnya 12 lokasi di Jakarta hingga Bogor. Penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, hingga emas batangan.
Nilai barang bukti yang disita dari salah satu rumah di Sentul, Bogor, disebut mencapai sekitar Rp476 miliar. (*)
Awaluddin Awe
Dari berbagai sumber












