Bawaslu Tangani 12 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

  • Bagikan

KALIMANTAN BARAT – Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat saat ini menangani 12 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan kampanye dalam Pilkada serentak 2020 di Kalbar.

Hal tersebut diungkapkan kepada wartawan rabu, 21/10/2020 oleh Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Ruhermansyah.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini lembaga yang dipimpinnya menangani pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye.

“Khusus untuk pelanggaran protokol Kesehatan, kami sudah tercatat 12 perkara. tidak semuanya di berikan sanksi, yang hanya yang direkomendasikan sanksi itu hanya 2 kasus di Kabupaten Ketapang, lainnya peringatan tertulis maupun lisan sebagai bentuk teguran agar melaksanakan Protokol Kesehatan,” kata dia.

Menurut Ruhermansyah, rata-rata yang diberikan teguran tertulis itu, karena melanggar kapasitas dari jumlah yang sudah di tentukkan, yaitu berjumlah 50 orang saja,

“Kebanyakan pelanggaran itu di wilayah Kabupaten Ketapang, Sintang, dan Kapuas Hulu, kabupaten yang belum ditemukan adalah Sambas,” ujarnya.

Sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta pemilu adalah tidak boleh berkampanye diluar yang sudah diatur dalam peraturan KPU, dimana yang memberikan sanksi itu KPU sebagai eksekutor, sedangkan Bawaslu merekomendasikan sanksi.

Pemberian sanksi tegas itu apabila perbuatan sudah selesai dilaksanakan, teguran Bawaslu pada saat kampanye tidak diindahkan, itu melanggar pertama metode, kedua melebihi jumlah maksimal peserta yang diatur dalam PKPU.

Dia menilai saat ini protokol kesehatan pada tahapan Pilkada sudah mulai dipatuhi oleh para peserta Pilkada.

“Kami akan terus mengingat, mengedukasi pemilih maupun kampanye untuk senantiasa untuk menerapkan protokol kesehatan. Tapi memang mengenai metode kampanye yang dilakukan Paslon memang harus kita awasi bersama dan saling mengingatkan,” jelas Rumansyah. (GUN)

SIMAK JUGA :  Waketum DPP PAN Hadiri Deklarasi Akbat Caleg H. Markoni Kotto di Jakarta
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *