Bawaslu : Tak Ada Kepentingan Politik dalam Kasus Cagub Sumbar Mulyadi

  • Bagikan

JAKARTA – Calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilihan. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan penetapan tersangka terhadap Mulyadi, tidak bersifat politis.

“Tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan pelanggaran terkait calon gubernur Sumatera Barat,” kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangannya, Minggu (6/12), sebagaimana diberitakan di laman infopublik.id.

Menurut Dewi, lembaganya mengacu pada mekanisme yang diatur undang-undang dalam memproses penanganan perkara dugaan pelanggaran. Dikatakan, penanganan pelanggaran terhadap Mulyadi bermula dari adanya laporan warga yang memiliki hak pilih. Laporan itu terkait dugaan kampanye di luar jadwal.

Dewi menuturkan, merujuk Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti penanganan pelanggaran.

Setelah melakukan pemeriksaan, kata Dewi, Bawaslu menemukan dugaan kuat pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti yang dilaporkan.

“Unsur-unsur yang kami periksa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor itu terpenuhi, sehingga kemudian polisi, jaksa, dan Bawaslu sepakat untuk diteruskan ke proses penyidikan,” katanya.

Ihwal penetapan tersangka yang berdekatan dengan waktu pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, Dewi mengatakan hal ini bukanlah desain dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dewi menegaskan, kerja-kerja penanganan perkara di Sentra Gakkumdu mengikuti tata cara dan mekanisme yang diatur di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Ia mengatakan mekanisme penanganan pelanggaran memang memiliki tenggat waktu, yakni lima hari di Bawaslu dan 14 hari di kepolisian.

“Dalam hitungan waktu ini maka tidak bisa dihindari proses penanganannya akan bertemu dengan waktu yang sangat dekat dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” urainya.

SIMAK JUGA :  Mahfud: Covid-19 Tak Pilih Agama atau Partai Politik

Dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak laporan diterima.

Kemudian dalam ayat (2) disebutkan, jika hasil penyidikan belum lengkap penuntut umum dapat mengembalikan berkas kepada penyidik dalam waktu tiga hari. Penyidik harus melengkapi dan menyerahkan kembali berkas perkara maksimal dalam waktu tiga hari (ayat 3).

Tata Tanur

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *