RPJMD kota Pontianak tahun 2020-2024 telah disesuaikan

  • Bagikan
PONTIANAK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah disesuaikan dengan kondisi riil atau nyata, Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, senin 02/11/02 dipontianak
“Dokumen RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019,”  kata Bahasan
Dalam implementasinya yang baru berjalan satu tahun, ada beberapa kebijakan dan peraturan baru yang akan disesuaikan dengan kondisi riil yang terjadi pada saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan perda tentang perubahan RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024, ungkap Bahasan.
“Maka dapat diselaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan dapat menjawab permasalahan aktual yang terjadi pada saat ini sampai pada tahun yang direncanakan,” kata dia.
Penyelarasan yang dilakukan di antaranya dengan dokumen RPJMN yang telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024 dan dokumen RPJMD Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Kalbar Nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023. Selain itu, ada beberapa penyelarasan lainnya.
Dalam perubahan atas RPJMD ini, mekanisme yang dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan tahapan demi tahapan, mulai dari rancangan teknokratik dilakukan pembahasan dengan perangkat daerah, rancangan awal melaksanakan forum konsultasi publik, pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, konsultasi rancangan awal perubahan RPJMD Kota Pontianak kepada Pemprov Kalbar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan verifikasi rancangan awal rencana strategis (renstra) perangkat daerah.
“Serta Musrenbang perubahan RPJMD Kota Pontianak,” kata Bahasan.
Lebih lanjut Bahasan menambahkan, dokumen RPJMD merupakan salah satu dokumen penting dalam mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan demikian perencanaannya dapat mendukung kebijakan dan terget-target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan menjaga konsistensi pencapaian tujuan RPJPD Kota Pontianak.
Selain itu juga sebagai pedoman perangkat daerah dalam penyusunan renstra dan pedoman penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Dokumen RPJMD menjadi pedoman untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kota Pontianak,” pungkas Bahasan. (GUN)
SIMAK JUGA :  Kapolres Berikan Penghargaan Kepada 9 Personil dan PHL Polres Bartim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *