Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB, Ini Syaratnya

  • Bagikan

Namun, PNS itu harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal, setidaknya dua tahun.

Untuk bisa menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, para kandidat terlebih dahulu harus menjalani uji kompetensi yang rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.

Sementara untuk pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui jabfung.kemdikbud.go.id

Analis Kebijakan pada Direktorat GTK PAUD Adjang Surahman menambahkan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah paling rendah pangkatnya penata muda, golongan IIIA untuk menjadi pamong belajar. Sementara untuk penilik, minimal penata muda tingkat I, golongan IIIB. Usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat IIID ke bawah, tetapi bila berpangkat IVA ke atas usianya belum 58 tahun.

Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD Suhatri menjelaskan jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar. Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Sementara jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu. Selain itu juga evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).

Mengenai jenjang jabatan, untuk pamong belajar terdiri dari pamong belajar ahli pertama, pamong belajar ahli muda, dan pamong belajar ahli madya.

Sementara jenjang penilik, yakni penilik ahli pertama, penilik ahli muda, penilik ahli madya, dan penilik ahli utama.

Uji kompetensi dilaksanakan secara daring dan pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020.

SIMAK JUGA :  Jelang Lebaran, Kapolres Bartim Laksanakan Pemantauan Harga Bahan Pokok

Sumber : Tempo.co

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *