Disnaker Kota Bitung Diminta Perketat Masuknya TKA

  • Bagikan


Bitung, harianindonesia.id –
Menyusul Jumlah Tenaga Asing(TKA) di kota Bitung provinsi Sulawesi Utara berjumlah 42 orang Membuat beberapa kalangan meminta agar pihak Pemkot dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk dapat memperketat dan mengawasi TKA tersebut.

Pasalnya jangan sampai ada Warga Negara Asing (WNA) yg datang di Kota Bitung yang menggunakan Visa Turis namun diduga ada yang sudah bekerja di beberapa perusahaan di kota Bitung.

Leonard Maramis salah satu aktifis mendesak agar Disnaker untuk intensif menindaklanjuti akan harapan mereka tersebut agar memang WNA yang ada di Kota Bitung yang berstatus TKA memang benar-benar memiliki izin yang lengkap.

“Hal ini sangat penting sebab saat ini masih banyak warga di Bitung masih mempunyai potensi namun belum diberikan peluang untuk bekerja di beberapa perusahaan alias nganggur,”katanya.

Sebelumnya Kadis Tenaga Kerja Weens Luntungan SH MH (13/12)mengatakan bahwa memang 42 TKA ini bekerja kebanyakan disektor Perikanan.

“Selama orang asing yang bekerja di Indonesia mengantongi izin dan di lapangan bekerja sesuai dengan izin tinggal maupun izin kerja yang diterbitkan alias memenuhi semua ketentuan yang ada,maka tidak ada masalah,”katanya.(sten/sev)

SIMAK JUGA :  Kunker Bupati Memastikan Apakah Bartim Ikut sebagai Kabupaten Penyangga IKN
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *