Wantim dan Wanhat Kadin Sumbar Surati Ramal Saleh : Minta Susun Ulang SC dan OC Musprop VII

  • Bagikan

PADANG – Menjelang pelaksanaan Musprop VII Kadin Sumbar, 23 September 2022, Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar Budi Syukur dan Basril Djabar menyurati Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh, pekan ini.

Kedua Ketua Dewan di Kadin Sumbar itu di dalam surat masing masing menagih Ramal Saleh untuk menata ulang kepanitiaan Musprop sesuai amanat surat Kadin Indonesia No 1520 tertanggal 15 Agustus 2022. Di dalam surat Kadindo itu memang merekomendasikan menyusun ulang kepanitiaan Musprop VII.

Tetapi entah membaca atau atau tidak surat Kadindo itu, Ramal Saleh Cs hanya memasukan lima nama dari 22 nama mantan pengurus Kadin Sumbar yang saat ini sedang ‘istirahat diluar’ ke dalam kepanitiaan. Alasan Ramal, hanya memang lima nama itu yang tercantum dalam kepanitiaan Musprop.

Di dalam surat Kadindo no 1520 itu, selain merekomendasikan nama nama yang ada di dalam kepengurusan, juga merekomendasikan pihak pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Musprop, agar dimasukan ke dalam kepanitiaan.

Sebelumnya, kepanitiaan Musprop Kadin Sumbar dibuat “sakuatie e je” oleh Dewan Pengurus Kadin Sumbar. Di dalam fostur kepanitiaan ada Ketua Penyelenggara dengan struktur sekretaris hingga anggotanya yang membawahi SC dan OC. Padahal lazimnya, kepanitiaan Musprop biasanya hanya dikenal dengan OC dan SC saja.

Dan didalam penyusunan personilnya juga ditempatkan ‘orang orang Ramal Saleh’ yang memiliki misi memenangkan Ramal Saleh sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar periode kedua. Hal itu sudah terlihat dari upaya panitia ini ‘memperpendek’ masa pendaftaran caketum yakni hanya dalam tempo waktu tiga hari, tapi kemudian musprop dibatalkan dan diundur sampai 23 Septmber 2022 mendatang.

Kini, kepanitiaan ini juga memberlakukan ketentuan baru yang disebut sebut sebagai ‘menakut nakuti’ calon ketua umum dengan mewajibkan menyetor Rp300 juta bagi setiap caketum yang akan mendaftar.

“Kami pertanyakan persyaratan nominal yang relatif besar ini. Untuk tujuan apa? Sebab biaya Musprop paling besar hanya Rp100 juta.” tulis Budi Syukur dan Basril Djabar dalam surat yang juga ditembuskan ke Kadindo di Jakarta itu.

SIMAK JUGA :  Pemprov Sulut Jamin Ketersediaan Pangan, Ditengah Covid- 19 dan Jelang Lebaran

Baik Budi Syukur maupun Basril Djabar juga mengingatkan, jika persyaratan pendaftaran nominal caketum itu disetujui maka dana itu harus ditampung melalui rekening khusus yang setiap saat bisa dibuka kepada internal Kadin Sumbar.

“Saya juga akan mempelajari aturan terkait keharusan menyetor dana sebesar Rp300 juta ini,” tulis Budi Syukur lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar Basril Djabar di dalam suratnya meminta Ramal Saleh untuk mengundang para Ketua Wantim, Wanhat dan Wanhot untuk membahas dan menjalankan rekomendasi Kadindo dalam surat 1520 tadi.

Ada lima poin yang ditulis Basri Djabar di dalam suratnya itu. Satu, meminta Dewan Pengurus Kadin Sumbar mengundang para Ketua Wantim, Wanhat dan Wanhot untuk membahas Musprop VII Kadin Sumbar.

Kedua, juga meminta Dewan Pengurus Kadin Sumbar mengundang personil Tim Penyelamatan Kadin Sumbar (TPKSB) dalam rapat penyegaran Panitia Musprop VII Kadin Sumbar

Ketiga, dalam penyusunan Kepanitiaan baru ini Basril komposisi kepanitiaan baik yang lama maupun droping dari TPKSB adalah 50:50 supaya semua kepentingan terakomodir.

Keempat, panitia Musprop diharuskan telah memiliki KTA-B yang dibuktikan dengan hasil verifikasi. Dan setiap nama yang dimasukan dalam kepanitiaan harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan.

Kelima, mempertanyakan alasan dan argumentasi persyaratan nominal calon Rp300 juta yang dinilai janggal dan tidak memilili landasan dan aturan yang tegas. Terkait persyaratan pencalonan ini, Basril meminta dirumuskan kembali bersama Wantim dan Wanhat.

Keenam, kesepakatan baru yang dibuat terkait pelaksanaan musprop harus dijalankan secara transparan, memiliki bukti tanda tangan dan legal, sehingga tidak menimbulkan gugatan dikemudian hari. (*)

DMP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *