Tugu Tapal Batas Makan Korban

  • Bagikan

TOMOHON – Pembangunan tugu tapal batas antara Kelurahan Taratara, Kota Tomohon, dan Desa Ranotongkor Timur, Kabupaten Minahasa, menelan korban jiwa.

Diketahui, proyek berbandrol Rp. 296.986.202 ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) T/A 2020 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah (Perkim) Kota Tomohon.

Kepala Kepolisian Resort Tomohon,
AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H., menyebut, Minggu 22 November 2020 pukul 13.00 WITA Kapolsek Tombariri, Iptu Julio Jagratara Tampoi,S.H., mendapatkan informasi dari Hukum Tua Ranotongkor Timur, Herby Pangemanan, bahwa ada warganya, atas nama Christian Rasubalah terjatuh setelah tersengat listrik.

Usai menerima laporan, Kapolsek bersama Piket Polsek Tombariri, langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Lebih lanjut Kapolres membeberkan, ditemukan fakta-fakta diantaranya, bercak darah di samping tugu lokasi terjatuhnya dan bekas rambut korban masih menempel di atas tugu. Sementara, tinggi bangunan sangat dekat dengan kabel listrik yang berada diatasnya.

Bambang menambahkan, saat itu juga pihaknya segera melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), membubarkan kerumunan massa di TKP, berkoordinasi dengan Hukum Tua Ranotongkor Timur dan Lurah Taratara, hingga melaporkan kejadian ke Piket Polsek Tomohon Tengah.

Menanggapi kecelakaan maut ini, Kadis Perkim Kota Tomohon, Hengky Supit, S.I.P. ketika ditemui diruang kerjanya Selasa (24/11/2020) menuturkan, pihaknya pun merasa kaget dengan musibah itu. Setahunya, hari Minggu tidak ada kegiatan pekerjaan oleh kontraktor. Diperoleh berita, korbannya adalah salah seorang masyarakat Desa Ranotongkor Timur. Meski demikian, iapun menyatakan turut berbelasungkawa, dan setidaknya akan ada santunan untuk keluarga korban. Namun saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil investigasi kepolisian.

Sewaktu dikonfirmasi mengenai spesifikasi konstruksi, Kadis berargumen, jika pembuatan tugu sudah sesuai standarisasi.

“Semua tapal batas dibuat seragam, tidak boleh berbeda. Kan, itu bukan untuk tempat orang naik. Jarak kabel listrik dengan bangunan itu sendiri, sekitar satu meter. Orang kerja aja, aman,” jelasnya.

SIMAK JUGA : 

Menyikapi adanya komplain Kepala Desa Ranotongkor Timur, agar konstruksi tugu dibuat lebih rendah atau digeser lagi guna menghindari peristiwa serupa, Hengky menandaskan, hal ini tidak bisa dilakukan.

“Kan itu tapal batas, kalau digeser gimana? tapal batas juga akan ikut bergeser. Justru, tugas hukum tua, yakni mengingatkan pada warganya. Itu kan, tanpa dianjurkan, gak boleh ada yang naik,” dalih mantan Kadis Perhubungan, didampingi salah satu Kabidnya.

Sebelumnya, ditempat terpisah Kepala Desa Ranotongkor Timur, Herby Pangemanan kepada pewarta, menuturkan rasa keprihatinan bersamaan kecelakaan yang menimpah seorang warganya dan kabarnya sempat dilarikan ke rumah sakit di Tomohon.

Selain mengusulkan ketinggian bangunan diturunkan, mewakili pula keluarga, Herby meminta ke Dinas Perkim, dapat membantu beban keluarga almarhum Christian Rasubalah.

“Dengan kejadian ini, mohon perhatian instansi terkait yang membuat bangunan itu, kalau boleh, saling meringankan beban keluarga. Tidak usah mencari, siapa yang salah dan siapa benar. Semuanya, sudah terjadi,” pintanya.

“Saya juga meminta, bangunan tersebut dipendekkan lagi. Karena sangat dekat dengan tegangan listrik. Mungkin kalau terus seperti itu, nanti ada korban lain. Saya sangat keberatan, kenapa? Itu wilayah Tomohon, tapi lebih dekat dengan pemukiman Ranotongkor. Bukan dengan Tomohon,” imbuh Kades.

Mengutip pernyataan Dr. Ir. Syarif Burhanuddin mantan Dirjen Bina Konstruksi, permasalahan yang belakangan terjadi kecelakaan kerja mayoritas akibat kelalaian manusia. Untuk itu, sesuai Undang-undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi saat ini, bukan hanya menerapkan tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang fokus pada pekerja konstruksi.

Perlu juga menambahkan tentang Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K4), dimana dalam K4 turut memperhatikan faktor non pekerja atau keberlanjutan setelah pembangunan berlangsung hingga pemeliharaan di sekitar lokasi proyek.

Dapat diuraikan, Jasa Konstruksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. (Handry).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *