Terobosan Yasonna H Laoly: Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

  • Bagikan
Yasonna H Laoly

JAKARTA – Pemerintah Indonesia membuka peluang kepada barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Hal ini dimungkinkan dengan aksesi Nice Agreement tentang klasifikasi internasional atas barang dan jasa.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement tersebut kepada Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang pada pertemuan bilateral yang dilaksanakan di kantor Pusat WIPO di Jenewa, Swiss, Jumat 7 Juli 2023.

Ia menjelaskan, Nice Agreement adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional untuk barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.

Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.

“Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement,” ungkap Yasonna.

Ia mengatakan, aksesi Nice Agreement akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.

“Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” tambahnya. ***

SIMAK JUGA :  Aristo : Prostitusi Online, Pukulan bagi Orang Tua
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *