Tangani Kasus Korupsi, Kejari Bartim Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,4 Miliar

  • Bagikan

Barito Timur, harianindonesia.id – Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp 1,4 miliar rupiah.

Uang miliaran rupiah tersebut berasal dari hasil penyidikan Kejari Bartim atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2017 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiandyah, SH., MH ditemui wartawan usai kegiatan penyetoran penyelamatan keuangan Negara di aula Kejari, Selasa (19/2/2019) pagi pukul 09.00 WIB.

Kejari mengatakan, dari total uang sebesar Rp 1,4 miliar rupiah, Rp 993.356.040 telah disetorkan ke Pemerintah. Sementara sisanya kurang lebih Rp 600 juta rupiah juga disetorkan ke Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang.

“Dalam perkembangannya, pelaksana atau kontraktor proyek tersebut sudah ada itikad baik karena telah mengembalikan potensi kerugian keuangan Daerah senilai kurang lebih Rp 1,4 milyar,” katanya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi lanjut Kejari, tidak hanya melakukan pencegahan serta memberikan hukuman bagi pelaku saja, tetapi juga harus ada pengembalian keuangan negara.

“Hal ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ucapnya.

Ditempat yang sama, Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas upaya Kejari Bartim dalam penyelamatan keuangan Daerah yang berpotensi telah merugikan Negara.” Kita berharap kedepan ada kerjasama lain dengan pihak Kejari,” tuturnya.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Pemko, TNI, Polri dan Ormas Sawahlunto Goro Suntikan Desinfektan di Pasar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *