Tak Kapok Dipenjara, Joni Kembali Lakukan Curanmor

  • Bagikan

Sawahlunto, harianindonesia.id-  Wajah sangar, Joni Sumardi alias Jon, 38 tahun, identik dengan prilakunya sebagai resedivis tindak pencurian dengan pemberatan berupa pencurian komponen alat berat  milik PT Guguk Tinggi Coal di Desa Sijantang, Talawi tahun 2011, sehingga mengantarkannya kebalik jeruji besi dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

Tak kapok dengan hukuman itu, pria berbadan kekar dengan kulit bewarna gelap ini mengulangi perbuatannya dengan melakukan pencurian mobil jenis pickup Mitsubisi L300 di Dusun Sawahtalang, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Sawahlunto, Senin 09 Desember 2019. Namun tersangka dalam kasus ini  baru terendus polisi 17 Januari 2020 lalu.

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur,SIK,SH didampingi Kasat Reskrim AKP J.Ritonga, Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Usman Nurwidi, Kabag Humas Iptu Bunial, dan sejumlah anggota, dalam keterangan pers yang menghadirkan tersangka  di Mapolres setempat, Selasa (21/1) mengatakan, setelah hukuman kasus alat berat dijalaninya, kini tersangka kembali terlibat  pencurian mobil pickup jenis Mitsubishi L300 milik korban Erni (62), pengusaha toko bangunan di Kelurahan Pasar, Kecamatan Lembah Segar.

Kapolres Junaidi Nur mengemukakan, tersangka kepada aparat kepolisian mengakui perbuatannya melakukan pencurian  kendaraan tersebut sebanyak satu kali, dengan motif ingin memperoleh uang hasil kejahatannya untuk membiayai rencana pernikahan putrinya.
Tersangka, lanjut Junaidi Nur, melakukan kejahatan dengan menggunakan anak kunci palsu yang didisainnya sendiri untuk bisa membuka pintu dan menghidupkan mesin kendaraan L300 tersebut. Setelah hidup, sekitar pukul 05.45 wib, tersangka melaju mengendarai mobil itu menuju arah Dharmasraya hendak mencari pembeli yang berminat. 

Sial baginya, tindakan kriminal yang dilakukannya tak berlangsung mulus, disebabkan sopir kendaraan yang merupakan anak buah pemilik kendaraan Erni tersebut mengetahui kendaraannya telah dilarikan oknum tersangka, kemudian pihaknya melaporkan  perihal kejadian ke Mapolsek setempat. 

Setelah mendapatkan laporan itu, jajaran Kepolisian Resor Sawahlunto melakukan aksi penyelidikan yang kemudian terungkap pelakunya adalah Joni Sumardi alias Jon, yang juga merupakan tetangga sopir pengusaha toko bangunan Erni.

Tersangka, dalam keterangannya kepada wartawan mengakui bahwa niatnya mencuri dan ingin menjual mobil itu kedaerah Selatan Dharmasraya dikarenakan ingin mendapatkan uang sebagai modal iaya pernikahan putrinya.

Perbuatan itu, akunya, baru yang pertama kali dilakukan karena terdesak kebutuhan  ekonomi semata.

Diutarakannya, saat melarikan mobil curian  tersebut di wilayah Kab.Sijunjung sempat terserempet truck yang membawa besi dari arah berlawanan, akibatnya, pintu sebelah kanan supir hingga sisi belakang ringsek, sedangkan mobil oleng dan sempat berputar melintang jalan lalu mesin mati. Tersangka coba menghidupkan kembali dengan menggunakan kunci palsu yang dibuatnya dalam keadaan gugup dan panik, tapi gagal.

SIMAK JUGA :  Partai HANURA Resmi Rekomendasikan Pasangan MAJU

Tak lama berselang, tersangka memutuskan meninggalkan mobil curian itu di jalan raya, dan langsung melarikan diri naik kendaraan menggunakan travel ke Dhamasraya.

Mengetahui ada informasi warga kendaraan ditinggal pengendaranya dala. keadaan ringsek, Kapolsek Muarokalaban Iptu Usman Nurwidi dan jajarannya dibantu tim Polres Sawahlunto,Polres Sijunjung dan Polres Dharmasraya langsung bergerak cepat meluncur ke TKP, sehingga mobil tersebutz ditemukan dalam keadaan melintang jalan di jalur lintas Sumatera.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui sidik jari tersangka pada mobil tersebut.

Berdasarkan penciuman polisi,  akhirnya dalam satu bulan kasus ini terungkap kepermukaan Jumat (17/1). 

Berdasarkan pernyataan Kapolres Junaidi Nur kepada
harianindonesia.id , pengakuan tersangka tak bisa dipercaya begitu saja. Polisi akan mengembangkan kasus tersebut dengan melibatkan jaringan tertentu dan bantuan informasi dari masyarakat. Sehingga nantinya bisa diketahui apakah tersangka memiliki jaringan dan komplotan atau sebagai pelaku tunggal.

” kalau menurut pengakuan tersangka dia adalah pelaku tunggal, namun kami tentu tak mempercayai hal itu begitu saja. Insya Allah, akan kami kembangkan lebih jauh denga  melibatkan jaringan informasi secara komprehensif. Karena dari tiga kasus curanmor yang dilaporkan masyarakat tahun 2019 lalu, satu sudah terungkap yakni pencurian mobil milik korban Erni.” Tutur Junaidi Nur.

Tersangka berhasil digeruduk polisi saat berada dirumah kontrakannya di Dharmasraya ketika sedang tidur bersama dengan seorang perempuan yang diakuinya adalah istrinya.

Saat di tangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu tang besar pemotong baja, 1 gergaji besi, 1 kunci Y, 1 kunci T, 1 tas sandang, 1 sarung, 1 sebo, 1 hp Samsung, dan 1 unit Mitsubishi L300 BA 8423 JP.
Tersangka terancam jeratan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres  AKBPJunaidi Nur mengingatkan masyarakat agar memarkir kendaraannya tidak terlalu jauh dari rumah pemiliknya, dan tetap waspada terhadap curanmor yang kasusnya  terus meningkat di Sumbar saat ini.(Id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *