Simpan Sabu Dalam Lemari, Warga Sampit Ditangkap Polisi

  • Bagikan

KOTAWARINGIN TIMUR, harianindonesia.id – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit, Kalteng, berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika, Kamis (7/2/2019) siang pukul 11.00 WIB.

Pelaku bernama Umran Yusup (38) warga MB Ketapang Sampit, Kotim.

Dari Tangan pelaku anggota berhasil mengamankan tujuh klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu seberat 2,90 gram, dan sejumlah non narkotika.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi, S.H., via WhatsApp, Kamis (7/2) malam.

Arasi mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Dewi Sartika Gang Badrun RT 01 RW 01 Kelurahan Telaga Baru Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

Kemudian Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya yang disaksikan oleh RT setempat.” Sabu di simpan di dalam lemari,” jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi singkat, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

“Selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang bukti non narkotika diantaranya timbangan digital, gunting, 24 lembar plastik kecil, Handphond dan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 3,8 juta rupiah ikut diamankan ke Mapolres Kotim guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

(Masroby/Parlin)

SIMAK JUGA :  FSPBI Maskapai Minta Penerbangan Nasional Berikan Prioritas Utama Kepada Korban Terdampak Gempa Cianjur
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *