Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Lelaki Ini Berurusan Dengan Polisi

  • Bagikan

Murung Raya, harianindonesia.id – Seorang pria berinisial DR (36) harus berurusan dengan Polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Barang haram seberat 0,45 gram tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah bungkus rokok.

Kapolres Murung Raya AKBP Esa Estu Utama, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu G.S Rahail mengatakan, penangkapan dilakukan dipinggir Jalan Negara Desa Danau Urung Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Sabtu (12/1) sore kemaren.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informadi dari warga bahwa pelaku sering membawa sabu.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku menyimpan narkotika jenis sabu 
sebanyak dua paket dengan berat 0,45 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkapnya.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta rupiah, maksimal 8 Milyar rupiah.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  BPBD Padang Panjang Sosialisasi Forum Pengurangan Resiko Bencana(PRB)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *