Simpan 13 Paket Sabu, Karyawan Swasta di Katingan Ditangkap Polisi

  • Bagikan

KATINGAN, harianindonesia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Katingan Hilir berhasil menangkap ZJ (35) seorang karyawan swasta lantaran kedapatan menyimpan sebanyak 13 paket diduga narkotika jenis sabu.

Pemuda ini warga Jalan Pusara Cinta RT 002 RW 002 Kelurahan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kalteng tak berkutik saat ditangkap petugas disebuah rumah Jalan Semadi Kasongan Lama, Selasa (30/4/2019) pagi pukul 07.30 WIB.

Hal tetsebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, Rabu (1/5/2019).

Dikatakannya, berawal petugas mendapat informasi bahwa tersangka memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Lalu petugas mengadakan gelar perkara dan melakukan penyelidikan.

Pada pukul 07.00 WIB, diketahui tersangka berada pada sebuah rumah Jalan Semadi Kasongan Lama. Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Ketika penggeledahan di rumah, petugas melihat tersangka dan menanyakan dimana barang itu di simpan. Lalu tersangka menunjukannya, ternyata barang itu di simpan di bawah tangga yang diatasnya tempat mandi dan becek,” kata Kapolsek.

Kini tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 13 bungkus plastik kecil seberat 2,2 gram, 1 buah handphone merek Nokia dan 1 buah kotak hitam diamankan di Mapolsek Katingan Hilir guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Srikandi Aktivis Siap Lawan Petahana di Pilkada Tanjungbalai
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *