Satreskrim Polres Tomohon, Lidik Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

  • Bagikan

TOMOHON, harianindonesia.id – Penindakan pelanggaran pemilihan umum di Kota Tomohon nampaknya tidak ada kata toleransi.

Hal itu terlihat dari tanggapnya Kepolisian Resort Tomohon dengan segera menyelidiki dugaan pidana (Pemilu) usai menerima aduan yang langsung dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Tomohon Steffen S Linu, serta turut didampingi unsur Gakumdu lainnya yakni Kejaksaan maupun Reskrim Polres.

Kapolres AKBP Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ikhwan Syukri SH, S.Ik selaku Koordinator Penegakan Hukum (Gakum) yang juga merangkap Kasatgas Gakumdu Operasi Mantap Brata Polres Tomohon, Kamis (9/5/2019) di ruang kerjanya membenarkan adanya kasus dimaksud.

“Ya laporan polisi telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dan sudah diteruskan ke penyidik Reskrim untuk ditindaklanjuti”. Jelas Ikhwan Syukri.

Kasat mengungkapkan pula, perkara yang melibatkan LW sebagai terlapor ini tengah dalam penyelidikan pihaknya dengan meminta keterangan dari para saksi.

“Dalam waktu sangat singkat, penyidik akan segera melakukan penetapan tersangka terkait pidana pemilu”. Tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran pemilu tersebut terjadi di daerah pemilihan 1 Kelurahan Woloan Satu dan Woloan Tiga Kecamatan Tomohon Barat 17 April 2019 lalu. (Handry)

SIMAK JUGA :  Dukung Pariwisata Sumbar PT. Bank Nagari Teken MoU Bersama Ketua Perhimpunan Homestay
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *