Polres Katingan Amankan 48 Kubik Kayu Olahan

  • Bagikan

Katingan, harianindonesia.id – Sebanyak 48 kubik kayu olahan jenis benuas berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan. Lantaran diduga tidak dilengkapi surat yang sah.

Selain itu, delapan tersangka sebagai sopir dan tujuh truk pengangkut kayu illegal tersebut turut diamankan petugas.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial HSP, SN, W, E, MH, S, D, M, D dan tujuh truk ini diamankan petugas di Jalan Tjilik Riwut Km 16 Kereng Pangi Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kalteng.

“Penindakan tersebut bermula saat anggota melaksanakan patroli mendapati truk bermuatan kayu. Pada saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan sopir tidak bisa menunjukkan SKSHH,” kata Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting saat menggelar press realease.

Kapolres menjelaskan, petugas terlebih dulu mengamankan dua truk, Selasa (8/1) dinihari. Lima truk berikutnya pada, Kamis (10/1) di TKP yang sama.

Kini kedelapan tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Katingan guna proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ungkap Kapolres.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Gebu Minang Sumbar Gelar Muswil, Fadly Amran Disebut jadi Ketua Umum
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *