Polisi Serahkan Berkas Perkara Penganiayaan Santri Ponpes Nurul Ikhlas Sumbar ke Jaksa

  • Bagikan

PADANGPANJANG, harianindonesia.id Polres Padang Panjang berhasil menuntaskan berkas kasus kekerasan yang berakibat tewasnya Robi Al Halim siswa Ponpes Nurul Ikhlas Padang Panjang, Sumatera Barat pertengahan Februari lalu.

“Penyidik Polres Padang Panjang sudah melimpahkan 6 (enam) Berkas Perkara terkait kasus kekerasan yang Terjadi di Ponpes Nurul Ikhlas ke kejaksaan negeri Padang Panjang,” Ujar Kasat Reskim Polres Padang Panjang IPTU. Pol. Kalbert Jonaidi kepada Kabarpolisi.com via telpon, Rabu kemarin.

Penjelasan ini disampaikan Kalbert berkaitan dengan unjukrasa orang tua dan keluarga almarhum Robi ke Polda Sumbar yang merasa tidak puas dengan hasil penanganan kasus ini oleh pihak Polres Padang Panjang.

Keluarga korban menuntut Polda Sumbar dan Kajati Sumbar mengambilalih kasus penganiayaan ini mengingat lambannya pihak Polres Padang Panjang menangani kasus ini.

Sebaliknya menurut Kalbert pihaknya sudah menjalankan proses penanganan kasus ini sesuai dengan standard operasional kepolisian.

Menanggapi penahanan para tersangka hanya maksimal tujuh hari, menurut Kalbert sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Lebih dari itu maka pihak kepolisian akan menghadapi resiko gugatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (kpid).

Tetapi masa penahanan tujuh hari itu bukan berarti para siswa itu bebas. Mereka tetap menjalani proses hukumnya tetapi diberikan haknya untuk terus belajar, ujar Kalbert.

Tewas dikeroyok teman

Sebagai diberitakan sebelumnya. Rhobi Al Halim tewas setelah dianiaya 17 siswa Pondok Nurul Ikhlas Padang Panjang. Ia merupakan santri di Pondok Pesantren Modern (PMT) Nurul Ikhlas Padang Panjang.

“Korban tak sadarkan diri setelah dikeroyok rekan-rekannya sesama santri. Begitu laporan sementara yang kita peroleh,” kata Kapolsek X Koto, AKP. Rita Sunarya kepada Detikcom, Rabu (13/2/2019).

Menurut Rita, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada Selasa (12/2/2019). Peristiwanya sendiri terjadi pada Minggu (11/2/2019) malam. Namun baru diketahui keluarga keesokan hari, setelah didapati anaknya sudah berada di rumah sakit setempat.

SIMAK JUGA :  Kapolres dan Forkopimda Bukittinggi Razia Kesehatan di Pintu Masuk Kota

Korban sempat dirawat intensif di Ruang Observasi Intensif (ROI) RSUP M.Djamil Padang. Diagnosa awal, pasien mengalami gangguan pada bagian kepala dengan tingkat kesadaran 6 persen. Pasien diduga kuat mengalami geger otak dan mengalami Trauma Thoraks atau cedera di bagian dada.

Dalam laporan medis yang diterima pihak keluarga, diperkirakan lebih dari 20 orang yang melakukan penganiayaan.

“Anak saya mengalami koma. Hampir seluruh bagian tubuhnya patah dan retak-retak. Paru-parunya juga bocor,” kata orang tua korban, Yoserizal kepada Detikcom di RSUP M.Djamil Padang, Rabu (13/2/2019).

Penganiayaan itu, kata Kapolsek, dipicu oleh kasus kehilangan barang-barang di dalam asrama.

Beberapa kali terjadi kehilangan barang di asrama. Yang terakhir ada Handphone santri yang hilang. Sepertinya, korban dituduh sebagai orang yang bertanggungjawab, sehingga terjadi penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu.Pol.Kalbert Jonaidi mengatakan, korban dianiaya rekan-rekannya secara bergantian di dalam asrama Pondok (Pesantren).

“Sudah dikeroyok sejak hari Kamis, Jumat, Minggu. (Itu) dilakukan ketika malam hari dan orang yang terlibat bergantian. Ada santri yang ikut sejak awal dan ada yang hanya ikut (pengeroyokan) dalam satu hari saja,” ujar Kalbert kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

“Dari hasil gelar perkara nanti akan terungkap status para saksi. Secepatnya juga akan dilakukan rekonstruksi untuk mencari tahu peran dari masing-masing santri dalam pengeroyokan,” tambah dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Ke-17 tersangka merupakan rekan korban di asrama.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik sampai pada kesimpulan untuk menetapkan ke-17 anak tersebut sebagai anak pelaku. Anak pelaku merupakan sebutan lain bagi tersangka dalam kasus yang melibatkan anak-anak, karena kita berpedoman pada UU Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang. (awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *